Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jln. Sunan Drajat No. 6 Sumber, Kabupaten Cirebon
“Demi Kebenaran Dan Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDS – 10 /M.2.29/Ft.1/09/2025
a.
|
TERDAKWA :
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
CARIDI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
40 Tahun / 05 Juli 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Blok 04, Rt/Rw 013/007, Desa Kreyo, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (Direktur CV. RIFQI PRATAMA)
|
Pendidikan
|
:
|
Paket C
|
Nomor KTP/SIM/PASPOR
|
:
|
3209390507870003
|
|
|
b.
|
PENAHANAN :
|
1.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Kelas I Cirebon, sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan tanggal 16 Juni 2025
|
2.
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan ke-I oleh Penuntut Umum I
- Perpanjangan ke-II oleh Penuntut Umum I
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan tanggal 26 Juli 2025.
Rutan, sejak tanggal 27 Juli 2025 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2025
Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 September 2025.
Rutan, sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2025.
|
|
c.
|
DAKWAAN :
|
|
|
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa CARIDI, pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Astanalanggar, Desa Barisan, Desa Losari Kidul, Desa Losari Lor, Desa Panggangsari, Desa Mulyasari, Desa Kalisari, Desa Ambulu, Desa Tawangsari, Desa Kalirahayu yang kesemuanya termasuk dalam wilayah Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam wilayah Kabupaten Cirebon sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 ahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama – sama dengan Saksi ADIL PRAYITNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi OOM KOMARIAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi LICHIN MUSTAHJIUN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi TONO HARYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan yaitu melakukan pinjam bendera dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari sehingga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 70 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) huruf (a), (d), (f), dan (g), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf (a), (b) dan (c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) huruf (a), (d), (f), (g), dan Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78 Ayat (1) huruf (a) dan Pasal 89 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Poin 7.18.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia, Pasal 4 huruf (a), (d), (f), dan (g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, Poin 7 huruf (g) Dokumen kontrak atas nama penyedia CV. Mulia Jati No 000.3.3/405/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.347.722.685,97,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dan sembilan puluh tujuh sen rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon Tahun 2024 Nomor 167/PW.0202/Irban INV yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat tanggal 26 Mei 2025, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2024, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mendapat Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Jo. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- Bahwa atas dasar penetapan tersebut diatas, berdasarkan Surat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 313/KU.01.03.07/BPKAD tanggal 12 Januari 2024 tentang Penyampaian Rincian Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Rincian Kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus pada APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, besaran dana Bantuan Keuangan Khusus yang diterima oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh adalah sejumlah Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) pada 10 (sepuluh) paket pekerjaan terhadap 118 (seratus delapan belas) desa dan 15 (lima belas) kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon;
- Bahwa berdasarkan penyampaian tersebut, Saksi ADIL PRAYITNO melakukan lelang 10 (sepuluh paket) pekerjaan berdasarkan Surat Pelelangan Pekerjaan nomor 027.13/250/APBD/PA/Waskim/DPKPP/2024 tanggal 5 Juni 2024 kepada UKPBJ Kabupaten Cirebon;
- Bahwa Terdakwa CARIDI adalah Direktur CV. RIFQI PRATAMA yang mengetahui bahwa akan dilakukan lelang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh;
- Bahwa dikarenakan perusahaan Terdakwa CARIDI yaitu CV. RIFQI PRATAMA telah memiliki 3 (tiga) pekerjaan yang mana telah mencapai batas maksimal pada tahun anggaran yang berlaku, pada akhirnya Terdakwa CARIDI menawarkan kepada Saksi OOM KOMARIAH selaku Direktur CV. MULIA JATI untuk meminjam bendera perusahaannya dengan kesepakatan komisi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai kontrak;
- Bahwa setelah kesepakatan tercapai, Saksi OOM KOMARIAH menghubungi Saksi ARTANTYO ZULVAN ACHMAD PRATAMA selaku tenaga freelance administrasi yang diperkenalkan oleh Terdakwa CARIDI kepada Saksi OOM KOMARIAH pada awal tahun 2024;
- Bahwa kemudian, Saksi ARTANTYO ZULVAN ACHMAD PRATAMA melakukan upload atas dokumen – dokumen penawaran CV. MULIA JATI atas lelang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh dan mengisi kelengkapan penawaran pada aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Cirebon sebagai berikut :
- Dokumen kualifikasi yang terdiri dari :
- Data personil atas nama Saksi WIHARJA dan Saksi ZAENAL ABIDIN;
- Data Sewa Peralatan;
- Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK);
- Dokumen penawaran;
- Penawaran;
- Dokumen nego harga
- Bahwa dokumen – dokumen tersebut disiapkan dari arsip pribadi Saksi ARTANTYO ZULVAN ACHMAD PRATAMA karena yang bersangkutan bekerja sebagai jasa uploader dan keperluan administrasi kontraktor yang menggunakan jasanya;
- Bahwa Saksi WIHARJA dan Saksi ZAENAL ABIDIN tidak mengetahui data mereka dilampirkan sebagai personil CV. MULIA JATI atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Kecamatan Losari;
- Sedangkan terhadap input kelengkapan administrasi di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Cirebon dilakukan juga oleh Saksi ARTANTYO ZULVAN ACHMAD PRATAMA;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari Nomor : 000.3.3/126.3/UKPBJ./DPKPP/2024 tanggal 1 Agustus 2024 pemenang pekerjaan di Kecamatan Losari adalah atas nama CV. MULIA JATI dengan Direktur atas nama OOM KOMARIAH;
- Bahwa setelah dilakukan penetapan pemenang atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari, dilakukan penunjukan terhadap konsultan pengawas melalui metode pengadaan langsung;
- Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, CV. SATWIKA ABADI RAYA diumumkan sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan di Kecamatan Losari berdasarkan dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan Jasa Konsultansi Pengawasan Wilayah X Nomor : 000.3.2/172/Pj.P/APBD/ DPKPP/2024 tanggal 6 Agustus 2024;
- Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024, dilakukan penandatanganan kontrak antara Pengguna Anggaran (PA) atas nama Saksi ADIL PRAYITNO dan penyedia (pelaksana dan pengawas) Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon;
- Bahwa setelah penadatanganan kontrak dilakukan, Saksi ARTANTYO ZULVAN kembali melengkapi dokumen kontrak antara CV. MULIA JATI dan Pengguna Anggaran (PA) atas nama Saksi ADIL PRAYITNO atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari atas dokumen – dokumen sebagai berikut:
- Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB NEGO)
- Dokumen isian kualifikasi yang berupa :
- Formulir Isian Kualifikasi;
- Fakta Integritas;
- Surat Pernyataan Kebenaran Alamat Perusahaan;
- Surat Pernyataan Tidak Akan Dipinjamkan Oleh Siapapun;
- Surat Pernyataan Tidak Masuk ke dalam Daftar Hitam;
- Perhitungan Sisa Kemampuan Paket;
- Surat Pernyataan Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN);
- Daftar Peralatan Minimal
- Bahwa berdasarkan poin – poin diatas, struktur pada pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon berdasarkan kontrak pelaksana nomor : 000.3.3/397/APBD/PA/Waskim/ DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan dokumen kontrak pengawasan nomor : 000.3.3/437/APBD/PA/Waskim/DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 adalah sebagai berikut :
1.
|
Penyedia Jasa
|
:
|
CV. Mulia Jati
|
2.
|
Nilai kontrak
|
:
|
Rp. 1.651.743.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah)
|
3.
|
Para Pihak
|
:
|
- Ir. H. Adil Prayitno, MT (Selaku Pengguna Anggaran)
- Oom Komariah (Selaku Direktur CV. Mulia Jati)
|
4.
|
Konsultan Pengawas
|
:
|
CV. Satwika Abadi Raya
|
5.
|
Nilai kontrak pengawas
|
:
|
Rp. 59.440.500,- (lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah)
|
6.
|
Para Pihak
|
:
|
- Ir. H. Adil Prayitno, MT (Selaku Pengguna Anggaran)
- Lichin Mustahjiun, ST (Selaku Direktur CV. Satwika Abadi Raya)
|
7.
|
Masa Kontrak
|
:
|
120 (seratus dua puluh) hari kalender
13 Agustus 2024 s/d 10 Desember 2024
|
8.
|
Cakupan Wilayah
|
:
|
- Desa Astanalanggar
- Desa Barisan
- Desa Losari Kidul
- Desa Losari Lor
- Desa Panggangsari
- Desa Mulyasari
- Desa Kalisari
- Desa Ambulu
- Desa Tawangsari
- Desa Kalirahayu
|
- Bahwa sebagaimana dokumen kontrak pelaksana nomor : 000.3.3/397/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan dokumen kontrak pengawasan nomor : 000.3.3/437/APBD/PA/Waskim/DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 pelaksanaan pekerjaan seharusnya dilakukan dengan struktur organisasi sebagai berikut
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
OOM KOMARIAH
|
Direktur CV. MULIA JATI
|
2
|
WIHARJA
|
Pelaksana Pekerjaan
|
3
|
ZAENAL ABIDIN
|
Petugas K3
|
4
|
LICHIN MUSTAHJIUN
|
Direktur CV. SATWIKA ABADI RAYA
|
5
|
RIFFAN JAYA HIDAYAT
|
Team Leader Pengawas
|
6
|
RIFQI JULIO
|
Pengawas
|
7
|
SURYA RAVEL AMANULLOH
|
Pengawas
|
8
|
DEWI LARAS SARI
|
Admin Pengawas
|
- Namun pada faktanya karena terdapat kesepakatan pinjam bendera antara Terdakwa CARIDI dan Saksi OOM KOMARIAH, formasi pekerjaan di lapangan adalah sebagai berikut :
No
|
Dalam Kontrak
|
Dikendalikan/Dikerjakan Oleh
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
OOM KOMARIAH
|
Direktur CV. MULIA JATI
|
CARIDI
|
2
|
WIHARJA
|
Pelaksana Pekerjaan
|
CASIDO Als ANGDO, SYAH KAMARUNA, TOSIN
|
3
|
ZAENAL ABIDIN
|
Petugas K3
|
4
|
ARTANTYO ZULVAN ACHMAD PRATAMA
|
Tenaga freelance yang melakukan upload dan melengkapi dokumen penawaran, kontrak hingga output hasil pekerjaan
|
5
|
LICHIN MUSTAHJIUN
|
Direktur CV. SATWIKA ABADI RAYA
|
TONO HARYONO
|
6
|
RIFFAN JAYA HIDAYAT
|
Team Leader Pengawas
|
ENDANG SUDRAJAT
|
7
|
RIFQI JULIO
|
Pengawas
|
8
|
SURYA RAVEL AMANULLOH
|
Pengawas
|
9
|
DEWI LARAS SARI
|
Admin Pengawas
|
|
|
|
|
|
- Bahwa meski Saksi WIHARJA dan Saksi ZAENAL ABIDIN dilampirkan sebagai data personil sebagaimana yang tertuang dalam kontrak nomor : 000.3.3/397/APBD/PA/Waskim/ DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024, pada faktanya keduanya tidak terlibat sama sekali dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari;
- Bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah Saksi CASIDA Alias ANGDO, Saksi TOSIN dan Saksi SYAH KAMARUNA yang merupakan tenaga pelaksana yang dipergunakan oleh Terdakwa CARIDI untuk melaksanakan pekerjaan lapangan dari CV. RIFQI PRATAMA;
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak didasarkan pada spesifikasi sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada kontrak, melainkan hanya didasarkan pada proses koordinasi dengan Terdakwa CARIDI untuk menentukan pekerjaan jalan seperti apa yang akan dilaksanakan dan Terdakwa CARIDI yang langsung mengirimkan bahan material yang diperlukan pada pekerjaan tersebut;
- Bahwa agar hasil ketebalan jalan seolah – olah sesuai dengan standar pekerjaan jalan yaitu setebal 1,5 (satu koma lima) sentimeter sesuai dengan spesifiksi pada dokumen Shop Drawing dilakukan pengujian ketebalan aspal (coring) pada titik – titik pekerjaan jalan yang terlihat tebal secara visual;
- Bahwa upah atas pekerjaan Saksi CASIDA Alias ANGDO, Saksi TOSIN dan Saksi SYAH KAMARUNA atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase yaitu pada Kecamatan Losari dibayarkan oleh Terdakwa CARIDI;
- Bahwa laporan progress pekerjaan pelaksana dan pengawasan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase yaitu pada Kecamatan Losari tercantum pihak – pihak diluar kontrak yaitu Saksi CASIDA Alias ANGDO sebagai pelaksana dan Saksi ENDANG SUDRAJAT pengawas dan ditandatangani secara kumulatif dan dilengkapi oleh Saksi ARTANTYO ZULVAN sebagai syarat pencairan pekerjaan;
- Bahwa terhadap 10 (sepuluh) desa yang menjadi lingkup pekerjaan di Kecamatan Losari, pemerintah desa setempat tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan jalan di Kecamatan Losari dan tercantum tandatangan fiktif pada dokumen Serah Terima Aset Daerah dan kelengkapannya pada tandatangan oleh Kuwu Desa Astanalanggar, Desa Losari Kidul, Desa Losari Lor, Desa Panggangsari,dan Desa Tawangsari.
- Bahwa dokumen – dokumen yang diduga berisi fiktif dan dibuat untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan Peningkatan jalan Lingkungan dan Drainase di Kecamatan Losari seolah – olah sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan adalah dokumen sebagai berikut:
- Berita Acara Pengukuran Bersama (Mutual Check) 0% CV. Mulia Jati atas pekerjaan Losari;
- Berita Acara Pengukuran Bersama (Mutual Check) 100% CV. Mulia Jati atas pekerjaan Losari;
- Laporan Progress Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Kecamatan Losari CV. Mulia Jati;
- Ringkasan Kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari tanggal 13 Agustus 2024 nilai kontrak Rp. 1.651.743.000;
- Berita Acara Pembayaran Nomor 000.3.3/463-APBD-PA-Waskim-DPKPP/2024 tanggal 9 Desember 2024;
- Berita Acara Hasil Pekerjaan Nomor 000.3.3/460-APBD-PA-Waskim-DPKPP/2024 tanggal 14 November 2024;
- Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Nomor 000.3.3/461-APBD-PA-Waskim-DPKPP/2024 tanggal 14 November 2024;
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama Nomor 000.3.3/462-APBD-PA-Waskim-DPKPP/2024 tanggal 14 November 2024;
- Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan/STT1 (PHO) dan Pembayaran 100% Nomor 028/MJ-PHO/XI/2024 tanggal 14 November 2024;
- Bahwa fakta – fakta tersebut diatas melanggar ketentuan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1)
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi,
Pasal 70 Ayat (1)
Setiap tenaga kerja kontruksi di bidang jasa kontruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja; Pasal 70 ayat (2)
Setiap pengguna dan / atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja kontruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”..
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 3 ayat 1
Pengelolaan Keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan perundang – undangan.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :
- Efisien;
- Efektif;
- Transparan;
- Terbuka;
- Bersaing;
- Adil; dan
- Akuntabel.
Pasal 7 ayat 1 huruf (a), (d), (f), (g)
- Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa memenuhi etika sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
- Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf (a), (b) dan (c)
- Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
- pelaksanaan Kontrak;
- kualitas barang/jasa;
- ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 78 Ayat 1 huruf (a)
- Dalam hal peserta pemilihan:
- Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan Peserta pemilihan dikenakan sanksi administratif
Pasal 89 Ayat 1 huruf (a)
- Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa:
- Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan
- Sebagaimana diuraikan pula dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia.
Poin 7.18.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:
- Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
- Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi :
Pasal 4 huruf (a), (d), (f), dan (g)
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi ketentuan sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
- Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
- Dokumen kontrak atas nama penyedia CV. Mulia Jati No 000.3.3/405/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024
point 7 huruf (g) Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
-
- Melaksanakan perjanjian dan kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria Teknik professional dan melindungi secara efektif peralatan – peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam Kontrak.
- Bahwa atas Pekerjaan Pelaksana Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari telah disalurkan pada CV. MULIA JATI sebagai perusahaan yang namanya dipinjam oleh Terdakwa CARIDI untuk pelaksanaan pekerjaan dibuktikan dengan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 32.09/04.0/000309/LS/1.04.2.10.1.03.01.0000/PPR2/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 sebesar Rp. 1.462.015.763,- (satu miliar empat ratus enam puluh dua juta lima belas ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) setelah dipotong pajak.
- Bahwa pencairan atas pembayaran pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari kepada CV. MULIA JATI sebesar Rp. 1.462.015.763,- (satu miliar empat ratus enam puluh dua juta lima belas ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dilakukan penarikan menggunakan cek oleh OOM KOMARIAH menggunakan cek CV. MULIA JATI No. DAA 03 tanggal 18 Desember 2024 dengan didampingi oleh Terdakwa CARIDI pada Bank BJB KC Sumber;
- Bahwa sesuai dengan kesepakatan pada awal sebelum pelaksanaan pekerjaan, Saksi OOM KOMARIAH mendapatkan komisi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) atau sebesar Rp.24.776.145 (dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu seratus empat puluh lima rupiah) yang diserahkan Terdakwa CARIDI secara tunai;
- Bahwa dalam perjalanannya, berdasarkan fakta di lapangan atas pekerjaan secara kasat mata ditemukan ketidaklayakan kondisi jalan di Kecamatan Losari diduga karena tidak sesuainya pekerjaan dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak;
- Bahwa karena pekerjaan secara kasat mata ditemukan ketidaklayakan kondisi jalan di Kecamatan Losari diduga karena tidak sesuainya pekerjaan dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak sehingga dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan karena adanya pemeriksaan tersebut sehingga sekira akhir bulan Februari tahun 2025, saksi ADIL PRAYITNO mengumpulkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan Peningkatan jalan Lingkungan dan Drainase di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon di rumah Saksi DUDI TAHMAT didaerah Kesenden, Kota Cirebon yang tujuannya membahas adanya temuan kekurangan volume pada pekerjaan di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari, berdasarkan hal tersebut Terdakwa menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Saksi ADIL PRAYITNO melalui Saksi RIKI SAHRUL WARDI dengan tujuan untuk perbaikan kekurangan volume pada pekerjaan Peningkatan jalan Lingkungan dan Drainase di Kecamatan Losari ;
- Bahwa pada faktanya uang yang diserahkan kepada saksi ADIL PRAYITNO dengan tujuan untuk perbaikan tidak dilaksanakan oleh Terdakwa, dan pada akhirnya sempat dilakukan perbaikan dengan dana pribadi Terdakwa selaku pengendali pekerjaan di Kecamatan Losari;
- Bahwa setelah Terdakwa Ditetapkan Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari dan dilakukan penahanan, kemudian saksi ADIL PRAYITNO mengembalikan uang senilai Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) melalui keluarga Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan surat nomor R-265/M.2.29/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Permintaan Bantuan, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah memohon penunjukan tim ahli bidang konstruksi Politeknik Negeri Bandung untuk menilai kelayakan hasil pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024;
- Bahwa Tim Politeknik Negeri Bandung melakukan Pemeriksaan hasil pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 03 sampai dengan 08 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Iskandar, MT selaku Ketua Tim di Bandung pada tanggal 17 Februari 2024 dengan hasil sebagai berikut:
NO
|
JENIS PEKERJAAN
|
KONTRAK
|
POLBAN
|
SELISIH
|
I
|
PEKERJAAN PERSIAPAN
|
%
|
%
|
%
|
1
|
Papan Nama Proyek
|
0,253%
|
0,253%
|
0,000%
|
2
|
Penyiapan RKK
|
0,003%
|
0,003%
|
0,000%
|
3
|
Alat Pelindung Diri (APD):
|
0,185%
|
0,185%
|
0,000%
|
4
|
Sarana Kesehatan
|
0,013%
|
0,013%
|
0,000%
|
5
|
Rambu-rambu:
|
0,051%
|
0,051%
|
0,000%
|
6
|
Lain-lain
|
0,054%
|
0,054%
|
0,000%
|
|
SUB JUMLAH I
|
0,560%
|
0,560%
|
0,000%
|
II
|
PEKERJAAN JALAN
|
|
|
|
1
|
Desa Astanalanggar
|
10,393%
|
0,490%
|
9,902%
|
2
|
Desa Barisan
|
9,584%
|
1,634%
|
7,950%
|
3
|
Desa Losari Kidul
|
10,120%
|
2,555%
|
7,566%
|
4
|
Desa Losari Lor
|
9,787%
|
0,000%
|
9,787%
|
5
|
Desa Panggangsari
|
9,972%
|
1,057%
|
8,915%
|
6
|
Desa Mulyasari
|
10,556%
|
0,000%
|
10,556%
|
7
|
Desa Kalisari
|
10,022%
|
1,089%
|
8,933%
|
8
|
Desa Ambulu
|
9,017%
|
2,042%
|
6,979%
|
9
|
Desa Tawangsari
|
9,180%
|
0,000%
|
9,180%
|
10
|
Desa Kalirahayu
|
10,810%
|
0,000%
|
10,810%
|
|
SUB JUMLAH II
|
99,440%
|
8,866%
|
90,574%
|
JUMLAH TOTAL (I+II)
|
100%
|
9,426%
|
90.574%
|
Dengan uraian sebagai berikut :
- Desa Kalirahayu, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 10,810%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 0,000% m3, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 10,810%.
- Desa Mulyasari, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 10,556%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 0,000%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 10,556%.
- Desa Losari Lor, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 9,787%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 0,000%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 9,787%.
- Desa Tawangsari, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 9,180%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 0,000%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 9,180%.
- Desa Astanalanggar, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 10,393%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 0,490%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 9,902%.
- Desa Panggangsari, menurut dokumen kontrak gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 9,972%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 1,057%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 8,915%.
- Desa Kalisari, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 10,022%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 1,089%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 8,933%.
- Desa Barisan, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 9,584%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 1,634%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 7,950%.
- Desa Ambulu, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 9,017%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 2,042%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 6,976%.
- Desa Losari Kidul, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 10,120%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 2,555%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 7,566%.
- Bahwa berdasarkan surat nomor B-1782/M.2.29/FD.01/04/2025 dan nomor B-1783/M.2.29/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025 terkait hal Bantuan Tindakan Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Plt. Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 399/PW.02.01/Sekre tanggal 6 Mei 2025 tentang Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon Tahun 2024 dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang didapat dari hasil Inspektorat Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :
NO
|
URAIAN
|
SESUAI SURAT PERJANJIAN/KONTRAK
|
HASIL PEMERIKSAAN POLBAN
|
SELISIH NILAI PEKERJAAN
|
NILAI PEKERJAAN(TANPA PAJAK)
|
BOBOT PEKERJAAN
|
BOBOT PEKERJAAN
|
NILAI PEKERJAAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
I
|
PEKERJAAN PERSIAPAN
|
1
|
Papan Nama Proyek
|
0,253%
|
3.761.407,00
|
0,253%
|
3.761.407,00
|
3.761.407,00
|
2
|
Penyiapan RKK
|
0,003%
|
50.000,00
|
0,003%
|
50.000,00
|
50.000,00
|
3
|
Alat Pelindung Diri (APD):
|
0,185%
|
2.265.000,00
|
0,185%
|
2.265.000,00
|
2.265.000,00
|
4
|
Sarana Kesehatan
|
0,013%
|
100.000,00
|
0,013%
|
100.000,00
|
100.000,00
|
5
|
Rambu-rambu:
|
0,051%
|
760.000,00
|
0,051%
|
760.000,00
|
760.000,00
|
6
|
Lain-lain
|
0,054%
|
600.000,00
|
0,054%
|
600.000,00
|
600.000,00
|
|
SUB JUMLAH I
|
0,560%
|
7.536.407,00
|
0,560%
|
7.536.407,00
|
7.536.407,00
|
II
|
PEKERJAAN JALAN
|
1
|
Desa Astanalanggar
|
10,393%
|
154.813.694,84
|
0,490%
|
7.293.619,92
|
147.346.019,54
|
2
|
Desa Barisan
|
9,584%
|
142.607.359,66
|
1,634%
|
24.318.996,56
|
118.288.363,09
|
3
|
Desa Losari Kidul
|
10,120%
|
150.587.047,07
|
2,555%
|
38.011.937,96
|
112.575.109,12
|
4
|
Desa Losari Lor
|
9,787%
|
148.155.169,83
|
0,000%
|
0
|
145.625.878,56
|
5
|
Desa Panggangsari
|
9,972%
|
156.299.125,29
|
1,057%
|
15.723.283,49
|
132.653.761,65
|
6
|
Desa Mulyasari
|
10,556%
|
159.563.535,51
|
0,000%
|
0
|
157.073.497,63
|
7
|
Desa Kalisari
|
10,022%
|
134.174.721,75
|
1,089%
|
16.202.197,889
|
132.920.490,98
|
8
|
Desa Ambulu
|
9,017%
|
136.596.171,84
|
2,042%
|
30.379.214,60
|
103.795.507,07
|
9
|
Desa Tawangsari
|
9,180%
|
149.346.812,00
|
0,000%
|
0
|
136.596.171,84
|
10
|
Desa Kalirahayu
|
10,810%
|
|
0,000%
|
0
|
160.847.786,50
|
|
SUB JUMLAH II
|
99,440%
|
1.480.520.683,58
|
8,866%
|
131.929.250,42
|
1.347.722.685,97
|
|
JUMLAH TOTAL (I+II)
|
100%
|
1.488.057.090,58
|
9,426%
|
140.255.150,42
|
1.347.722.685,97
|
- Sehingga selisih pekerjaan di Kecamatan Kecamatan Losari adalah sebesar Rp. 1.347.722.685,97,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dan sembilan puluh tujuh sen rupiah).
- Bahwa berdasarkan kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon Tahun 2024 Nomor 167/PW.0202/Irban INV yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat tanggal 26 Mei 2025 akibat perbuatan terdakwa menyebabkan selisih pekerjaan pada Kecamatan Losari yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.347.722.685,97,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dan sembilan puluh tujuh sen rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------- Bahwa Terdakwa CARIDI selaku Direktur CV. RIFQI PRATAMA pada tahun 2017 – sekarang berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor 63 tanggal 21 Februari 2017 yang mana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 07 tanggal 3 Maret 2023, pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Astanalanggar, Desa Barisan, Desa Losari Kidul, Desa Losari Lor, Desa Panggangsari, Desa Mulyasari, Desa Kalisari, Desa Ambulu, Desa Tawangsari, Desa Kalirahayu yang kesemuanya termasuk dalam wilayah Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam wilayah Kabupaten Cirebon sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 ahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama – sama dengan Saksi ADIL PRAYITNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi OOM KOMARIAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi LICHIN MUSTAHJIUN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi TONO HARYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan yaitu melakukan pinjam bendera dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari sehingga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 70 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 7 Ayat (1) huruf (a), (d), (f), dan (g), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf (a), (b) dan (c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) huruf (a), (d), (f), (g), dan Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78 Ayat (1) huruf (a) dan Pasal 89 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Poin 7.18.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia, Pasal 4 huruf (a), (d), (f), dan (g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, Poin 7 huruf (g) Dokumen kontrak atas nama penyedia CV. Mulia Jati No 000.3.3/405/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.347.722.685,97,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dan sembilan puluh tujuh sen rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon Tahun 2024 Nomor 167/PW.0202/Irban INV yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat tanggal 26 Mei 2025, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2024, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mendapat Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Jo. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- Bahwa atas dasar penetapan tersebut diatas, berdasarkan Surat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 313/KU.01.03.07/BPKAD tanggal 12 Januari 2024 tentang Penyampaian Rincian Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Rincian Kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus pada APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, besaran dana Bantuan Keuangan Khusus yang diterima oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh adalah sejumlah Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) pada 10 (sepuluh) paket pekerjaan terhadap 118 (seratus delapan belas) desa dan 15 (lima belas) kecamatan di
|