Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Santi Sulastri
2.Heru Hermawan
2.Hari Samsurya
3.Rona
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 246/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Santi Sulastri
2Heru Hermawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton WidiatnoSanti Sulastri
2Anton WidiatnoHeru Hermawan
Tergugat
NoNama
1Hari Samsurya
2Rona
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat 1 (satu) telah melakukan wanprestasi terhadap Para Penggugat atas perjanjian Surat Perjanjian Pertanggungjawaban Pembayaran Kredit mobil ke BPR Nata Citraprdana (NCP);
  3. Menyatakan kendaraan mobil dengan identitas sebagai berikut:
  • Merek/Type                    : BMW/320D CKD A/T
  • Nomor polisi                   : D 1092 EM
  • Nomor rangka       : MHH3F3805FK944807
  • Nomor mesin                  : 65849232
  • Warna                  : Putih Metalik
  • Tahun pembuatan : 2015/2015
  • Nomor BPKB                   : M00951071
  • STNK atas nama    : Suhud Setia

Adalah milik para penggugat;

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 10009123/KSMBU tanggal 06 Juni 2024 tidak berlaku;
  2. Menyatakan Tergugat 2 (dua) tidak berhak melakukan eksekusi dan lelang atas kendaraan sebagai berikut:
  • Merek/Type            : BMW/320D CKD A/T
  • Nomor polisi           : D 1092 EM
  • Nomor rangka         : MHH3F3805FK944807
  • Nomor mesin          : 65849232
  • Warna                    : Putih Metalik
  • Tahun pembuatan    : 2015/2015
  • Nomor BPKB           : M00951071
  • STNK atas nama      : Suhud Setia
  1. Menghukum Tergugat 2 (dua) mengembalikan BPKB kendaraan mobil Merk BMW/320D CKD A/T, jenis Sedan, tahun 2015, warna kb Putih Metalik, isi silinder 1995 CC, atas nama Suhud Setia, nomor rangka MHH3F3805FK944807, nomor mesin 65849232, No. BPKB M00951071 kepada Para Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat atas kerugian kepada Para Penggugat secara materil sebesar Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara dalam perkara ini;

 

SUBSIDER:

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak