Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
211/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg DARWATI KS 1.PT. Asia Hoda Indonesia
2.PT. Tiger Star Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 211/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat I dan Tergugat II telah melanggar Peraturan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hak-hak Penggugat, sebesar Rp.125.544.419,- (serratus dua puluh lima juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus Sembilan belas rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 pada Pasal 40 ayat (2), (3), dan (4) dengan 1 (satu) kali ketentuan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yaitu dengan perincian sebagai berikut:

 

  • Uang Pesangon                                        9.657.263  X  9           = Rp.86.915.367,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja              9.657.263  X  4           = Rp.38.629.052,-  +
  • JUMLAH                                                                                       = Rp.125.544.419,-

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar upah proses selama terjadinya PHK pada bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 sampai kepada Penggugat dengan besaran setiap bulannya sebesar Rp.9.657.263,- (Sembilan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), yaitu dengan perincian sebagai berikut, Rp.9.657.263,- X 2 = Rp.19.314.526,- (Sembilan belas juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh enam rupiah);;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak