Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
891/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum. 2.R. NUR RURI AFRILIA, S.H. |
1.yayang sopian bin dodi sulaeman 2.muhammad munawar bin mamat rahmat |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 891/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4996/M.2.10/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa YAYANG SOPIAN Bin DODI SULAEMAN dan terdakwa MUHAMMAD MUNAWAR Bin MAMAT RAHMAT, pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekira jam 15.00 Wib atau disekitar waktu itu dalam bulan Juli 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dago Kota bandung, Jl. Ciwastra, Jl. Riung Bandung Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |