Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. REZA SAEFUDIN Als ATO Bin DEDE KARNA bersama-sama dengan Terdakwa II. RENALDI Bin RONI pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 01.00 Wib dan sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang Rongsok Jalan Cidurian Selatan Rt.03/13 Kel. Sekejati Kec. Buahbatu Kota Bandung dan di Gudang Rongsok Jalan Cipagalo Rt.06/07 Kel. Margasari Kec. Buahbatu Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
|