Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
338/Pdt.Bth/2025/PN Bdg KHO TJOEN LIE 1.WONG JESSICA DESTYANIE W
2.GUNAWAN
3.TAN KWIE HOA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 338/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1anthonny wiebisono, shKHO TJOEN LIE
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Bantahan Pembantah Kho Tjoen Lie ;

-  Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar ;

-  Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 9 Desember 2021, Nomor : 116 /Pdt.G /2021 /PN Bdg, jo. No. 194 /Pdt /2022 /PT Bdg, jo. No. 5135.K /Pdt /2022, jo. No. 377.PK /Pdt 2024 tidak dapat dilaksanakan (non executable) ;

-  Menghukum Turut Terbantah I, II, III dan IV untuk tunduk pada putusan ini ;

-  Menghukum Terbantah I, II dan III untuk membayar biaya perkara ini

 

atau, apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Pembantah mohon Putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak