Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
701/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
muhtar bin oyo daryo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 701/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3987/M.2.10.3/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1muhtar bin oyo daryo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-669/BDUNG/08/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUHTAR Bin OYO DARYO

NIK

:

-

Tempat lahir

:

Sumedang

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 14 Juli 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Sindang sono Rt.004/001 Ds. Sukamanah, Kec. Cigalontang Tasikmalaya (KTP)/

Perumahan ATR A5 No. 9 Rt.02/15 Ds. Raharja Kec. Tanjungsari Sumedang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

07 Agustus 2025 s/d 26 Agustus 2025

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Bahwa ia terdakwa MUHTAR Bin OYO DARYO, pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar Jam 10.00 Wib, dan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekitar jam 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di kantor Admin perusahaan PT. REGA DAN REFALDI PERKASA di Desa Legok Kec. Cimalaka Kab. Sumedang, yang berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana Membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, dan tidak dipalsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya