Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Santi Sulastri
2.Heru Hermawan
2.Hari Samsurya
3.Rona
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 246/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton WidiatnoSanti Sulastri
2Anton WidiatnoHeru Hermawan
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat 1 (satu) telah melakukan wanprestasi terhadap Para Penggugat atas perjanjian Surat Perjanjian Pertanggungjawaban Pembayaran Kredit mobil ke BPR Nata Citraprdana (NCP);
  3. Menyatakan kendaraan mobil dengan identitas sebagai berikut:
  • Merek/Type                    : BMW/320D CKD A/T
  • Nomor polisi                   : D 1092 EM
  • Nomor rangka       : MHH3F3805FK944807
  • Nomor mesin                  : 65849232
  • Warna                  : Putih Metalik
  • Tahun pembuatan : 2015/2015
  • Nomor BPKB                   : M00951071
  • STNK atas nama    : Suhud Setia

Adalah milik para penggugat;

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 10009123/KSMBU tanggal 06 Juni 2024 tidak berlaku;
  2. Menyatakan Tergugat 2 (dua) tidak berhak melakukan eksekusi dan lelang atas kendaraan sebagai berikut:
  • Merek/Type            : BMW/320D CKD A/T
  • Nomor polisi           : D 1092 EM
  • Nomor rangka         : MHH3F3805FK944807
  • Nomor mesin          : 65849232
  • Warna                    : Putih Metalik
  • Tahun pembuatan    : 2015/2015
  • Nomor BPKB           : M00951071
  • STNK atas nama      : Suhud Setia
  1. Menghukum Tergugat 2 (dua) mengembalikan BPKB kendaraan mobil Merk BMW/320D CKD A/T, jenis Sedan, tahun 2015, warna kb Putih Metalik, isi silinder 1995 CC, atas nama Suhud Setia, nomor rangka MHH3F3805FK944807, nomor mesin 65849232, No. BPKB M00951071 kepada Para Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat atas kerugian kepada Para Penggugat secara materil sebesar Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara dalam perkara ini;

 

SUBSIDER:

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak