Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
431/Pdt.G/2025/PN Bdg PT Fiberhome Technologies Indonesia PT Akses Nusa Karya Infratek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 431/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Fiberhome Technologies Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alry Azhari Mauludin, S.H.PT Fiberhome Technologies Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Akses Nusa Karya Infratek
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan perikatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pelunasan PRODUK FIBERHOME sebesar  Rp1.162.835.457,00 (satu miliar seratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah),ditambah bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun, yaitu sebesar Rp296.523.042,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu empat puluh dua rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan dan memenuhi ketentuan putusan dalam perkara a quo;
  6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT berupa seluruh rekening Bank yang dimiliki oleh dan atas nama TERGUGAT;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun TERGUGAT melakukan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); dan
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

ATAU apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

Demikian gugatan ini kami ajukan untuk dapat dipertimbangkan dan dikabulkan sebagaimana isi petitum yang telah kami sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak