| Dakwaan | Bahwa Terdakwa SUGANDI Als GANDI Bin Ujang Sukarna Bersama-sama dengan Sdr. Ojan (DPO), Pada hari Sabtu Tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Basement apartemen The Jardin yang terletak di Jalan Cihampelas Belakang No.10 Rt. 08 Rw. 05 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “yang  dilakukan dengan cara  sebagai berikut : ----------------------------------------------------- ? |