| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 971/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.YADI KURNIAWAN, SH 2.A.R. KARTONO, SH, MH 3.SUKANDA, SH, MH 4.HAYOMI SAPUTRA, SH 5.AMI SITI CHAMISAH, SH 6.CUCU GANTINA, SH 7.SARIFUDDIN, SH 8.HERU PUJIONO, SH  | 
				WAWAN HERMAWAN Bin UDIN SAEPUDIN | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | 
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | 
| Nomor Perkara | 971/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 | 
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5873.a/M.2.10/Eku.2/10/2025 | 
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa wawan hermawan bin udin saepudin pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Arya Jipang Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan pidana, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan. menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------- 
 - Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 bertempat di Gedung Sate dan Gedung DRPD Provinsi Jawa Barat, terdapat kegiatan aksi unjukrasa, sementara terdakwa Wawan Hermawan pada saat itu sedang bekerja sebagai juru parkir di depan toko Win Parfum Jalan Diponegoro Nomor 5 Bandung, yang lokasinya tidak jauh dari Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, kemudian sekira jam 00.10 Wib saat terdakwa Wawan Hermawan akan pulang ke daerah Batujajar, dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam dengan Nomor Polisi D 3469 ST, lalu melintas di Jalan Arya Jipang Kota Bandung, saat itu terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh peserta aksi pengunjukrasa, kemudian terdakwa Wawan Hermawan Bin diberhentikan oleh petugas Kepolisian yang sedang mengamankan aksi kerusuhan tersebut yaitu saksi Faizal Oktavian Nurdiyansyah dan saksi Nur Hendrawan Tri Suwandi dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam jenis cerulit dengan gagang kayu yang dibungkus menggunakan kain warna hitam dengan panjang sekira 20 Cm, yang disimpan dengan cara diselipkan di pinggang di dalam celana terdakwa Wawan Hermawan, dan saat terdakwa Wawan Hermawan dimintai keterangan mengaku senjata tajam jenis cerulit dengan gagang kayu berwarna hitam tersebut adalah milik terdakwa Wawan Hermawan yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa Wawan Hermawan sekitar bulan Mei 2025 dari pedagang keliling seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). 
 - Bahwa terdakwa Wawan Hermawan membawa senjata tajam jenis cerulit dengan alasan untuk berjaga-jaga dikarenakan terdakwa bekerja sebagai juru parkir di depan toko Win Parfum Jl. Diponegoro Nomor 5 Bandung karena sering terjadi perebutan lahan parkir, namun pada saat terdakwa Wawan Hermawan diamankan saat itu sedang terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh pengunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa dan terdakwa Wawan Hermawan menguasai, membawa senjata tajam jenis cerulit dengan gagang kayu yang dibungkus menggunakan kain warna hitam dengan panjang sekira 20 Cm tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, karena tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa Reyhan Fauzan Akbar dan juga senjata tajam berupa 1 (satu) bilah karambit bukan merupakan benda pusaka selanjutnya terdakwa Wawan Hermawan beserta barang buktinya dibawa ke Polda Jawa Barat guna dilakukan proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------- 
 - Perbuatan terdakwa Wawan Hermawan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Undang-undang Darurat..-----------------------------------------------------------------  | 
			
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	