| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0007006306-003 tertanggal 06 Mei 2025 dan Addendum beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00775868.AH.05.01 TAHUN 2025 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp177.533.000 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk Merk MPV Mazda-Biante-SKYACTIV 2.0 A/T Tahun 2015, Nomor Mesin PE30771133, Nomor Rangka JM6CC1071F0108168, Nomor Polisi D 1650 AEF Warna Hitam Metalik kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp177.533.000 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk Merk MPV Mazda-Biante-SKYACTIV 2.0 A/T Tahun 2015, Nomor Mesin PE30771133, Nomor Rangka JM6CC1071F0108168, Nomor Polisi D 1650 AEF Warna Hitam Metalik kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU
apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |