Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PUK SPEE FSPMI PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUK SPEE FSPMI PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NONO HARTONOPUK SPEE FSPMI PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan rumusan kenaikan upah di PT. Prysmian Cables Indonesia untuk pekerja anggota PUK SPEE-FSPMI PT. Prysmian Cables Indonesia dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun adalah: Inflasi + Produk Domestik Bruto (PDB) + Prestasi untuk setiap tahunnya;
  3. Menyatakan kenaikan Upah tahun 2024 di PT. Prysmian Cables Indonesia sebesar 9,22% (sembilan koma dua puluh dua persen) dari upah masing-masing pekerja anggota PUK SPEE-FSPMI PT. Prysmian Cables Indonesia, dengan perincian:
  1. Inflasi tahun 2024 sebesar                       : 2,28%
  2. PDB tahun 2024 sebesar              : 4,94%
  3. Prestasi tahun 2024 sebesar        : 2%
  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kenaikan upah tahun 2024 kepada pekerja anggota PUK SPEE-FSPMI PT. Prysmian Cables Indonesia sebesar 9,22% (sembilan koma dua puluh dua persen) dari upah masing-masing Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak tanggal 01 Januari tahun 2024 sampai dengan 31 Desember tahun  2024;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 666,667,- (enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) untuk setiap harinya kepada masing-masing pekerja anggota PUK SPEE-FSPMI PT. Prysmian Cables Indonesia apabila Tergugat tidak melaksanakan rumusan kenaikan upah di PT. Prysmian Cables Indonesia untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun, yaitu: Inflasi + Produk Domestik Bruto (PDB) + Prestasi untuk setiap tahunnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sesuai Undang-Undang.

 

SUBSIDAR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak