Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg SRIYANTI SYABARHAN YAYASAN PENDIDIKAN ADVENT JAKASAMPURNA (YPAJ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 77/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DESTYAS NINGSIH DWI PRASATYA, S.H., .M.HSRIYANTI SYABARHAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja karena memasuki usia Pensiun berdasarkan Peraturan Perusahaan Yayasan Perguruan Advent Jakasampurna (“YPAJ”) yang telah dilakukan Pengesahan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi tertanggal 11 Januari 2023 dengan No. Surat: 203/YPAJ/1/2023 dan/ atau tunduk Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa hak-hak Ketenagakerjaan yang menjadi Hak Penggugat yang timbul senilai Rp 56.253.670 (Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya yang dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak