Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
593/Pdt.G/2025/PN Bdg Aep Juhana 1.PT. Bank rakyat Indonesia
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jawa Barat
3.Pejabat Lelang Pada KPKNL Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 593/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
  3. Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala tindakan pelaksanaan lelang atas objek agunan milik Penggugat (objek sengketa) yang dijadwalkan pada tanggal 12 Desember 2025 oleh Para Tergugat.
  4. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk mencabut/membatalkan Penetapan Lelang No. JL.3567/2/KNL.0801/2025 dan menghentikan pelaksanaan lelang atas objek sengketa yang dimohonkan oleh Tergugat I tersebut.
  5. Melarang Para Tergugat untuk melanjutkan atau melakukan pelelangan terhadap objek agunan Penggugat sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan secara sah bahwa Penggugat wanprestasi dan segala prosedur lelang telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
  6. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa berupa tanah dan bangunan milik Penggugat (agunan) yang terletak di Kota Bandung dengan NJOP ± Rp 4,3 miliar tersebut, guna menjamin agar objek tersebut tidak dialihkan atau dilelang kepada pihak manapun selama proses perkara ini berlangsung.
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas penderitaan non-materiil (tekanan batin, nama baik, dan ketidaknyamanan) yang dialami Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat, dengan ketentuan bahwa jumlah tersebut harus dibayar tunai sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak