Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Aca Brata PT, BENANG WARNA INDONUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 59/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aca Brata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KAMSINAca Brata
Tergugat
NoNama
1PT, BENANG WARNA INDONUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan gugatan untuk seluruh gugatannya

Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT karena Pensiun

Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar

-    Uang Pesangon                           = Rp. 55.346.964.-
-    Uang Penghargaan Masa Kerja     = Rp. 35.140.930.-
-    Uang Pengganti Hak                    = Rp.  3.000.000.-  
Jumlah                                       = Rp. 93.487.894.-

Secara langsung , Tunai sekaligus tanpa di cicil

Membebankan Biaya Perkara kepada TERGUGAT


Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan PENGADILAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGRI Kelas 1 – A BANDUNG memberikan
Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono )

Membebankan Biaya Perkara kepada TERGUGAT


Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan PENGADILAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGRI Kelas 1 – A BANDUNG memberikan
Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono )

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak