Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan penghitungan jumlah hutang yang ditetapkan oleh Tergugat yang harus dipenuhi oleh Penggugat adalah bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan/atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) yang melanggar hak subyektif Penggugat, tidak dapat dijadikan dasar pengajuan Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena perbuatan Tergugat dalam menetapkan penghitungan jumlah hutang Penggugat telah bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan/atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) serta melanggar hak subyektif Penggugat;
- Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat yang diajukan oleh Tergugat melalui perantaraan Turut Tergugat I haruslah dinyatakan tidak sah karena didasarkan atas Perbuatan Yang Melawan Hukum oleh Tergugat selaku Pemohon Lelang Eksekusi Hak Tanggungan;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menangguhkan segala bentuk Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat, hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menangguhkan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk lelang eksekusi hak tanggungan atas nama Penggugat, hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk tidak mengajukan proses Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap seluruh Hak Tanggungan atas nama Penggugat, hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan memerintahkan Turut TERGUGAT I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menyatakan terhadap putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERGUGAT mengajukan upaya hukum (banding, verzet, kasasi);
Atau SUBSIDAIR ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |