Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
457/Pdt.G/2025/PN Bdg Dahlianawaty Susetyo 1.Louis Megasurya
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung
3.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawabarat dan Banten, TBK., Cabang Buah Batu, berkedudukan di Bandung
4.Henry Gunawan
5.Fifi Yuliana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 457/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Pokok Perkara :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beretikat baik
  3. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3316/Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01164 Surat Ukur tanggal :19 Mei 2004 Nomor : 00475/2004 dengan Luas 103 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 239/Sukagalih NIB: 10.15.07.04.01163. Surat Ukur tanggal 19 Mei 2004, Nomor : 00474 dengan Luas 160 M2, dalam satu hamparan terletak di Blok Cipedes (Babakan Jeruk III/3) di Jalan Babakan Jeruk III D No.3 RT.004 RW.004 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung;
  4. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
  5. Menyatakan Proses Lelang dan Hasil Lelang berdasarkan Akta Salinan Risalah Lelang Nomor : 158/08.01/2025-01 tanggal 22 April 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN Jawabarat KPKNL Bandung, Batal Demi Hukum dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  6. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor :  561/2018 tanggal 13 Juli 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3316/Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01164 Surat Ukur tanggal :19 Mei 2004 Nomor : 00475/2004 dengan Luas 103 M2 dan Akta Jual Beli Nomor : 560/2018 tertanggal 13 Juli 2018 atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 239/Sukagalih NIB: 10.15.07.04.01163. Surat Ukur tanggal 19 Mei 2004, Nomor : 00474 dengan Luas 160 M2 dibuat oleh RIAN PRATAMA, SH.,M.Kn. Selaku PPAT Kota Bandung / Turut Tergugat I dan Proses Balik Nama Sertifikat di Kantor Pertanahan /ATR Kota Bandung/Turut Tergugat II adalah Batal Demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  7. Menyatakan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3316/Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01164 Surat Ukur tanggal :19 Mei 2004 Nomor : 00475/2004 dengan Luas 103 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 239/Sukagalih NIB: 10.15.07.04.01163. Surat Ukur tanggal 19 Mei 2004, Nomor : 00474 dengan Luas 160 M2, dalam satu hamparan terletak di Blok Cipedes (Babakan Jeruk III/3) di Jalan Babakan Jeruk III D No.3 RT.004 RW.004 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung adalah milik Penggugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan sertifikat tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3316/Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01164 Surat Ukur tanggal :19 Mei 2004 Nomor : 00475/2004 dengan Luas 103 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 239/Sukagalih NIB: 10.15.07.04.01163. Surat Ukur tanggal 19 Mei 2004, Nomor : 00474 dengan Luas 160 M2, dalam satu hamparan terletak di Blok Cipedes (Babakan Jeruk III/3) di Jalan Babakan Jeruk III D No.3 RT.004 RW.004 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun;
  9. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan peralihan Hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3316/Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01164 Surat Ukur tanggal :19 Mei 2004 Nomor : 00475/2004 dengan Luas 103 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 239/Sukagalih NIB: 10.15.07.04.01163. Surat Ukur tanggal 19 Mei 2004, Nomor : 00474 dengan Luas 160 M2, dalam satu hamparan terletak di Blok Cipedes (Babakan Jeruk III/3) di Jalan Babakan Jeruk III D No.3 RT.004 RW.004 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung dari Penggugat kepada Tergugat IV dan mencoret/menghapus Hak Tanggungan atas nama Tergugat III dalam sertifikat dan buku tanah serta mengembalikan kembali keatas nama Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun;
  10. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3316/Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01164 Surat Ukur tanggal :19 Mei 2004 Nomor : 00475/2004 dengan Luas 103 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 239/Sukagalih NIB: 10.15.07.04.01163. Surat Ukur tanggal 19 Mei 2004, Nomor : 00474 dengan Luas 160 M2, dalam satu hamparan terletak di Blok Cipedes (Babakan Jeruk III/3) di Jalan Babakan Jeruk III D No.3 RT.004 RW.004 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, atas nama Penggugat apabila sertifikat asli tidak ditemukan;
  11. Menghukum Tergugat V dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil dan immateril bagi Penggugat seluruhnya sebesar Rp.5.945.000.000,- (lima milyar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah) secara seketika dan kontan pada saat Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  12. Menghukum Para Tergugat guna membayar uang paksa/dwangsom masing-masing sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini;
  13. Memerintahkan para Turut Tergugat untuk menaati putusan ini;
  14. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum diseluruh tingkat peradilan;
  15. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Banding, kasasi dan Verzet dan upaya hukum lainnya.

 

ATAU :

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya;  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak