Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1152/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RUSMIYATI, SH
2.HERU PUJIONO, SH
RAMA BACHTIAR Bin HARTAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1152/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7266/M.2.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RAMA BACHTIAR Bin HARTAWAN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan OKY LASMANA Als QJOW (DPO) pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025 sekitar jam 21.00 WIB di kontrakan yang beralamat di Jl. HR Kp. Andir Kel/Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung,  akan tetapi karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung tempat tindak pidana dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya