Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G.S/2025/PN Bdg Herdadi Bustaman Pradana Aditya Wicaksana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 91/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung telah Wanprestasi
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 37.094.400,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Empat RIbu Ribu Empat Ratus Rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan  hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun  verzet   pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Bandung  berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak