Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
368/Pdt.P/2025/PN Bdg KRIS ADAM SUGIAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 368/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KRIS ADAM SUGIAMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/menambahkan nama Pemohon didalam Akta Kelahiran semula bernama KRIS ADAM menjadi KRIS ADAM SUGIAMAN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung;
  3. Menetapkan bahwa Salinan Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai Permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk merubah nama Pemohon di Akta Kelahiran yang semula bernama KRIS ADAM menjadi KRIS ADAM SUGIAMAN;
  4. Memerintahkan Pejabat / Pegawai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk mendaftarkan perubahan/penambahan nama tersebut dalam register yang tersedia;

Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini menurutĀ 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak