Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1802PV3J/3998/02/2018 tanggal 23 Februari 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 3015 atas nama Yayat Fahrudin dengan Luas tanah sebesar 101 m2 (Seratus satu meter persegi) yang terletak di RT 01 RW 06 Cingised Kelurahan Cisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bandung.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 56.288.426.- (Lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh enam rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 3015 atas nama Yayat Fahrudin dengan Luas tanah sebesar 101 m2 (Seratus satu meter persegi) yang terletak di RT 01 RW 06 Cingised Kelurahan Cisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Provinsi Jawa barat yang telah di ikat oleh Hak Tanggungan Nomor 04702/2018, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
- Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di RT 01 RW 06 Cingised Kelurahan Cisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 3015 atas nama Yayat Fahrudin dengan Luas tanah sebesar 101 m2 (Seratus satu meter persegi) yang telah di ikat oleh Hak Tanggungan Nomor 04702/2018 berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |