Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
160/Pid.Sus/2025/PN Bdg | Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum. | Rafi Ananda Pratama Bin Apan Sopandi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 160/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-541/M.2.10/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RAFI ANANDA PRATAMA bin APAN SOPANDI pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Batununggal Kecamatan Batununggal - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering tembakau sintetis dengan berat netto 154,4604 (seratus lima puluh empat koma empat enam nol empat) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru tersebut dan ditemukan riwayat percakapan mengenai transaksi narkotika antara Terdakwa dengan akun instagram penjual dan para pembeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut;
1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering tembakau sintetis dengan berat netto 154,4604 (seratus lima puluh empat koma empat enam nol empat) gram, berat setelah disisihkan 153,7423 (seratus lima puluh tiga koma tujuh empat dua tiga) gram; milik Terdakwa RAFI ANANDA PRATAMA bin APAN SOPANDI tersebut positif narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair -------- Bahwa Terdakwa RAFI ANANDA PRATAMA bin APAN SOPANDI pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitra pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Komplek Bumi Asri Jl. Marga Asri IV B No. 173 RT 002/RW 005 Kelurahan Gempol Sari Kecamatan Bandung Kulon - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering tembakau sintetis dengan berat netto 154,4604 (seratus lima puluh empat koma empat enam nol empat) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering tembakau sintetis dengan berat netto 154,4604 (seratus lima puluh empat koma empat enam nol empat) gram, berat setelah disisihkan 153,7423 (seratus lima puluh tiga koma tujuh empat dua tiga) gram; milik Terdakwa RAFI ANANDA PRATAMA bin APAN SOPANDI tersebut positif narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |