Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Bdg Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum. Rafi Ananda Pratama Bin Apan Sopandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-541/M.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rafi Ananda Pratama Bin Apan Sopandi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAFI ANANDA PRATAMA bin APAN SOPANDI pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Batununggal Kecamatan Batununggal - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering tembakau sintetis dengan berat netto 154,4604 (seratus lima puluh empat koma empat enam nol empat) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara  sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa RAFI ANANDA PRATAMA bin APAN SOPANDI memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak ± 200 (dua ratus) gram kepada akun Instagram @milkywaygeen_ selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran, lalu sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa mengambil paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis di sekitar Jl. Batununggal Kec. Batununggal - Kota Bandung sesuai petunjuk peta lokasi yang dikirimkan oleh akun Instagram @milkywaygeen_ kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa merecah paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi sejumlah paket kecil dengan bobot bervariasi kemudian Terdakwa menjual paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui instagram antara lain kepada akun @ilhammulyadi129yeh, @centuryofemptiness, serta @septiana_1933 lalu setelah menerima pembayaran melalui transfer maka Terdakwa meletakkan sebanyak 2 (dua) paket kecil dengan berat masing-masing ± 15 (lima belas) gram, 4 (empat) paket kecil dengan berat masing-masing ± 1 (satu) gram di Jl. Pajajaran – Kota Bandung untuk diambil oleh pembeli tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumahnya yang berada di Komplek Bumi Asri Jl. Marga Asri IV B No. 173 RT 002/RW 005 Kel. Gempol Sari Kec. Bandung Kulon Kota Bandung Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dan ditemukan barang-barang berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan bahan/daun dengan berat brutto 160 gram, yang terletak di samping kasur;
  • 1 (satu) pak plastik klip kosong, yang berada di dalam selimut di datas tempat tidur
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, yang tersimpan di bawah kasur; serta
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru.

selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru tersebut dan ditemukan riwayat percakapan mengenai transaksi narkotika antara Terdakwa dengan akun instagram penjual dan para pembeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin peredaran, kepemilikan, ataupun penggunaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 6495/NNF/2024 tanggal 09 Desember 2024 dengan kesimpulan bahwa :

1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering tembakau sintetis dengan berat netto 154,4604 (seratus lima puluh empat koma empat enam nol empat) gram, berat setelah disisihkan 153,7423 (seratus lima puluh tiga koma tujuh empat dua tiga) gram;

milik Terdakwa RAFI ANANDA PRATAMA bin APAN SOPANDI tersebut positif narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat  (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-------- Bahwa Terdakwa RAFI ANANDA PRATAMA bin APAN SOPANDI pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitra pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Komplek Bumi Asri Jl. Marga Asri IV B No. 173 RT 002/RW 005 Kelurahan Gempol Sari Kecamatan Bandung Kulon - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering tembakau sintetis dengan berat netto 154,4604 (seratus lima puluh empat koma empat enam nol empat) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara  sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa RAFI ANANDA PRATAMA bin APAN SOPANDI mengambil paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis di sekitar Jl. Batununggal Kec. Batununggal - Kota Bandung sesuai petunjuk peta lokasi yang dikirimkan oleh akun Instagram @milkywaygeen_ kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa merecah paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi sejumlah paket kecil dengan bobot bervariasi dan disimpan di rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumahnya yang berada di Komplek Bumi Asri Jl. Marga Asri IV B No. 173 RT 002/RW 005 Kel. Gempol Sari Kec. Bandung Kulon Kota Bandung Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dan ditemukan barang-barang berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan bahan/daun dengan berat brutto 160 gram, yang terletak di samping kasur;
  • 1 (satu) pak plastik klip kosong, yang berada di dalam selimut di datas tempat tidur
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, yang tersimpan di bawah kasur; serta
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin penyimpanan, kepemilikan, ataupun penggunaan narkotika dari Pemerintah atau pihak yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 6495/NNF/2024 tanggal 09 Desember 2024 dengan kesimpulan bahwa :

1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering tembakau sintetis dengan berat netto 154,4604 (seratus lima puluh empat koma empat enam nol empat) gram, berat setelah disisihkan 153,7423 (seratus lima puluh tiga koma tujuh empat dua tiga) gram;

milik Terdakwa RAFI ANANDA PRATAMA bin APAN SOPANDI tersebut positif narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya