Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
568/Pdt.P/2025/PN Bdg | Cindy Arini Parwono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||||
Nomor Perkara | 568/Pdt.P/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon | |||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Ibu kandung Pemohon yang bernama Dra. UTJU RAHARDJA (dahulu bernama Tjoa Sioe Tjeng) berada dalam Pengampuan : 3. Menetapkan Pemohon CINDY ARINI PARWONO sebagai Wali Pengampu dari Ibu kandungnya yang bernama Dra.UTJU RAHARDJA (dahulu bernama Tjoa Sioe Tjeng); 4. memberikan ijin kepada Pemohon CINDY ARINI PARWONO untuk mewakili Dra.UTJU RAHARDJA (dahulu bernama Tjoa Sioe Tjeng) dalam melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum guna kepentingan hukum atas nama Dra.Utju Rahardja (dahulu bernama Tjoa Sioe Tjeng); 5. Meberikan ijin kepada Pemohon CINDY ARINI PARWONO yang bertindak untuk diri sendiri serta sebagai Pengampu mewakili tindakan hukum dari Dra.Utju Rahardja untuk menandatangani segala berkas,dokumen , akta-akta serta tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan seluruh harta kepemilikan dari ibu kandungnya Dra.Utju Rahardja ; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |