Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg SENDRICO ANINDITO BANGKIT, S.H.,M.H. RATIH ANNISA SABARINI, A.Md Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4693/M.2.34/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

-------Bahwa ia Terdakwa Ratih Annisa Sabarini, A.Md. Binti Jajat Sudrajat selaku Pegawai PT. Pegadaian (Persero) Cabang Padalarang dengan Jabatan Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Bandung Nomor : 18/KEP-BDG/2020, tanggal 05 Maret 2020 tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Staff dan First Line Manager di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung pada bulan Juni 2019 sampai dengan Bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian (Persero) Batujajar di Jl. Raya Batujajar No. 263 Desa Batujajar Barat Kec. Batujajar Kab. Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Batujajar yang bertentangan dengan:

        1. Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Produk KCA, BAB III. Layanan Pegadaian KCA, Perihal A. Proses Penyaluran Kredit, angka 1,2,3,4,5 dan 6, halaman 53 s/d 57 .
        2. Keputusan Direksi Nomor: OPP.2/23/40 Tahun 1999 Tentang Buku Peraturan Menaksir (BPM), Bab III Prosedur Penaksiran Logam Perhiasan, Huruf B. Prosedur Menaksir, Angka 2 Halaman 21.
        3. Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2020, Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja, Bab II, Kantor Cabang.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 559.740.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 559.740.000,- (lima ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Batujajar Cabang Padalarang Periode Tahun 2020 Nomor: 107/R-000.468.00/2024 tanggal 10 September 2024, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Pengelola Unit 3 Pada Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Padalarang di Batujajar berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Bandung Nomor : 18/KEP-BDG/2020, tanggal 05 Maret 2020 tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Staff dan First Line Manager di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung, yang menyatakan Terdakwa dengan jabatan lama sebagai Pengelola UPC/UPS Muda I pada Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Padalarang di Batujajar dan jabatan baru sebagai Pengelola Unit 3 pada Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Padalarang di Batujajar.
  • Bahwa sekira bulan Maret 2020 sampai dengan bulan September 2020 bertempat di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar yang beralamat di Jl. Raya Batujajar No. 263 Desa Batujajar Barat Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, Terdakwa selaku Pengelola Unit 3 Pada Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Padalarang di Batujajar melakukan  pencairan kredit atas beberapa transaksi gadai fiktif pada produk gadai Kredit Cepat Aman (KCA), dengan cara melakukan penginputan transaksi gadai dalam Sistem Passion pada PT. Pegadaian (Persero) dan mencetak Surat Bukti Gadai atas transaksi gadai dengan menggunakan data nasabah yang sebelumnya pernah melakukan transaksi gadai tanpa ada barang jaminan atau dengan barang jaminan berupa emas palsu atau barang jaminan dengan taksiran tinggi sehingga menyebabkan penggelembungan nilai pinjaman. Selanjutnya, uang pencairan kredit atas beberapa transaksi gadai fiktif tersebut Terdakwa ambil dari Saksi Febriyanto selaku Kasir dengan alasan Para Nasabah menitipkannya kepada Terdakwa, faktanya seluruh uang pencairan kredit atas beberapa transaksi gadai fiktif tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa terdapat 64 (enam puluh empat) kredit fiktif yang dibuat oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kredit Gadai Fiktif:

NO

NO KONTRAK

NAMA NASABAH

TANGGAL KREDIT

UANG PINJAMAN

1.

1332220010019496

HARIYADI

16-Apr-2020

17.110.000

2.

1332220010019462

ANNA KANYA SURYANI

16-Apr-2020

17.770.000

3.

1332220010019454

ERLIN YANIAR

16-Apr-2020

9.700.000

4.

1332220010019439

SUCI MARCHIANI

16-Apr-2020

16.170.000

5.

1332220010020031

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

20-Apr-2020

9.080.000

6.

1332220010020049

SUCI MARCHIANI

20-Apr-2020

5.000.000

7.

1332220010020056

ANNA KANYA SURYANI

20-Apr-2020

5.000.000

8.

1332220010014422

PURI RATNA SUMEKAR

17-Mar-2020

820.000

9.

1332220010018092

ROZALI IRAWAN

09-Apr-2020

6.790.000

10.

1332220010023654

HARIYADI

29-Mei-2020

5.000.000

11.

1332220010023639

HARIYADI

29-Mei-2020

7.190.000

12.

1332220010023779

RISDHA RIKAWATY

30-Mei-2020

5.000.000

13.

1332220010023753

RISDHA RIKAWATY

30-Mei-2020

5.000.000

14.

1332220010023795

SUCI MARCHIANI

30-Mei-2020

13.900.000

15.

1332220010027069

ANNA KANYA SURYANI

18-Jun-2020

5.000.000

16.

1332220010029867

RISDHA RIKAWATY

03-Jul-2020

4.660.000

17.

1332220010029859

YOGIE NUGRAHA ADIBOWO

03-Jul-2020

17.140.000

18.

1332220010029883

YENI S

03-Jul-2020

14.070.000

19.

1332220010029891

YENI S

03-Jul-2020

17.140.000

20.

1332220010030337

RIYANTI

07-Jul-2020

650.000

21.

1332220010032663

ANNA KANYA SURYANI

20-Jul-2020

5.700.000

22.

1332220010032853

SUCI MARCHIANI

21-Jul-2020

4.760.000

23.

1332220010032861

SUCI MARCHIANI

21-Jul-2020

5.000.000

24.

1332220010032887

SUCI MARCHIANI

21-Jul-2020

15.100.000

25.

1332220010034313

IPAH

30-Jul-2020

10.000.000

26.

1332220010035187

ERLIN YANIAR

05-Agu-2020

12.610.000

27.

1332220010035161

ERLIN YANIAR

05-Agu-2020

5.510.000

28.

1332220010037076

NIA RAHAYU

18-Agu-2020

1.320.000

29.

1332220010038132

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

25-Agu-2020

   13.400.000

30.

1332220010039643

TATI ROHAETI

03-Sep-2020

16.900.000

31.

1332220010042563

TATI ROHAETI

21-Sep-2020

    9.800.000

32.

1332220010042498

RAHMAT FAUZI

21-Sep-2020

   56.000.000

Total:

338.290.000

 

  1. Kredit Dengan Barang Jaminan Palsu

NO

NO KONTRAK

NAMA NASABAH

TANGGAL KREDIT

UANG PINJAMAN

1.

1332220010014901

YOGIE NUGRAHA ADIBOWO

18-Mar-2020

10.890.000

2.

1332220010014885

RISDHA RIKAWATY

18-Mar-2020

10.890.000

3.

1332220010015171

NENENG ROHANAH

19-Mar-2020

17.020.000

4.

1332220010019447

ERLIN YANIAR

16-Apr-2020

12.390.000

5.

1332220010023456

SUCI MARCHIANI

26-Mei-2020

5.000.000

6.

1332220010023449

ANNA KANYA SURYANI

26-Mei-2020

7.430.000

7.

1332220010023761

RISDHA RIKAWATY

30-Mei-2020

5.000.000

8.

1332220010023787

SUCI MARCHIANI

30-Mei-2020

5.000.000

9.

1332220010025154

RAFIF SULIHAN

09-Jun-2020

2.670.000

10.

1332220010027036

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

18-Jun-2020

4.220.000

11.

1332220010028620

LILIS KURNIASIH

26-Jun-2020

11.510.000

12.

1332220010035203

ERLIN YANIAR

05-Agu-2020

4.700.000

13.

1332220010035211

ERLIN YANIAR

05-Agu-2020

16.500.000

14.

1332220010038108

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

25-Agu-2020

1.620.000

15.

1332220010041250

SUCI MARCHIANI

14-Sep-2020

6.470.000

16.

1332220010042670

EROS KOMALASARI

22-Sep-2020

13.300.000

Total:

134.610.000

 

  1. Kredit Dengan Taksiran Tinggi

NO

NO KONTRAK

NAMA NASABAH

TANGGAL KREDIT

 UANG PINJAMAN

1.

1332220010023183

YOGIE NUGRAHA ADIBOWO

19-Mei-2020

3.000.000

2.

1332220010023464

SUCI MARCHIANI

26-Mei-2020

15.000.000

3.

1332220010023647

HARIYADI

29-Mei-2020

10.000.000

4.

1332220010024678

ERLIN YANIAR

06-Jun-2020

1.270.000

5.

1332220010027051

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

18-Jun-2020

5.000.000

6.

1332220010027044

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

18-Jun-2020

10.270.000

7.

1332220010027028

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

18-Jun-2020

11.230.000

8.

1332220010027010

ANNA KANYA SURYANI

18-Jun-2020

5.570.000

9.

1332220010027713

YOGIE NUGRAHA ADIBOWO

22-Jun-2020

2.660.000

10.

1332220010028869

ERLIN YANIAR

29-Jun-2020

2.560.000

11.

1332220010034347

ERLIN YANIAR

30-Jul-2020

3.810.000

12.

1332220010035195

ERLIN YANIAR

05-Agu-2020

1.850.000

13.

1332220010035450

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

06-Agu-2020

2.250.000

14.

1332220010038157

RATIH ANNISA SABARINI

25-Agu-2020

2.030.000

15.

1332220010040617

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

09-Sep-2020

5.340.000

16.

1332220010041243

SUCI MARCHIANI

14-Sep-2020

5.000.000

Total:

86.840.000

 

  • Perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan dari jabatan Terdakwa selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar karena bertentangan dengan:
  1. Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017, Tentang Produk KCA, Bab III. Layanan Pegadaian KCA, Perihal A. Proses Penyaluran Kredit, Angka 1, 2, 3, 4, 5 dan 6, halaman 53-57, berupa:
  1. Prosedur Pengajuan Kredit
  1. Nasabah mengambil nomor antrian (bila ada) dan mengisi FPK. Untuk Nasabah baru mengisi FDN dan FPK.
  2. Nasabah menyerahkan FPK, BJ dan fotokopi identitas diri (KTP/Paspor)

menunjukkan aslinya kepada kasir / penaksir.

  1. Apabila Nasabah hanya membawa kartu identitas berupa SIM yang masih berlaku maka dapat diproses kreditnya, namun pada saat melakukan pengambilan barang jaminan harus menunjukkan KTP atau Paspor yang masih berlaku.
  2. Kasir / Penaksir menerima nomor antrian (bila ada) dan BJ dari Nasabah, memverifikasi FPK dengan kartu identitas Nasabah dan menginput data ke Sistem Aplikasi.
  3. Data Nasabah divalidasi guna memastikan data sudah ada di database melalui verifikasi nama lengkap, tanggal lahir, nama gadis ibu kandung dan nomor identitas Nasabah (KTP/paspor), termasuk nomor rekening bank apabila nasabah memiliki nomor rekening. Jika Nasabah belum terdaftar maka dilakukan input data sebagai nasabah baru.
  4. Validasi juga dilakukan dengan mencocokan indentitas yang ada dengan nasabah, yaitu mencocokkan foto sesuai identitas dengan nasabah, tanda tangan, masa berlakunya kartu identitas, dan hal-hal lainnya.
  1. Prosedur Penaksiran BJ dan Penetapan Taksiran
    1. Penaksir menerima BJ, FPK, foto copy identitas diri Nasabah dari Kasir maupun langsung dari nasabah.
    2. Penaksir melakukan proses menaksir BJ untuk menentukan nilai taksiran dan menetapkan uang pinjaman yang dapat diberikan, sesuai kewenangannya.
    3. Melaksanakan penaksiran barang jaminan sesuai dengan pengetahuan dan hasil pengujian/penilaian sesuai prosedur dan ketentuan menaksir yang berlaku, serta berdasarkan parameter dan kriteria rubrik atau jenis BJ dan nilai HPS/STUSTP sesuai ketentuan yang berlaku pada saat dilakukan Penaksiran.
  2. Penetapan Uang Pinjaman dan Konfirmasi ke Nasabah
  1. Setelah penetapan nilai taksiran BJ dan Uang Pinjaman, maka kasir/penaksir meminta persetujuan/ konfirmasi hasil penilaian taksiran dan UP yang dapat diberikan kepada Nasabah.
  2. Kasir/Penaksir  mengkonfirmasi  pengajuan  kredit yang telah  disetujui oleh Penaksir/KPT ke Nasabah dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Nasabah  dikonfirmasi dan apabila  nasabah menyetujui  besarnya  uang pinjaman, selanjutnya dilakukan pencairan uang pinjaman.
  2. Nasabah  dikonfirmasi  dan  apabila  nasabah  tidak  menyetujui  uang pinjaman, sehingga   membatalkan pengajuan kredit maka alasan pembatalan transaksi kredit diinput ke dalam Sistem Aplikasi.
  3. Nasabah  dikonfirmasi  dan meminta  perubahan  UP yang tidak  sesuai dengan permintaan awal, maka Kasir wajib menyerahkan kembali FPK ke Penaksir  dan Penaksir menginput  nilai UP baru, selanjutnya  dilakukan proses pencairan uang pinjaman.
  4. Menawarkan fasilitas Gadai Ulang Otomatis (GUO) dan apabila Nasabah setuju, Kasir melakukan penandaan GUO dalam Sistem Aplikasi.
  5. Menawarkan fasilitas pelayanan pembayaran non tunai.
  6. Konfirmasi apabila barang jaminan sampai terlelang  dan terdapat  uang kelebihan maka pengiriman uang kelebihan melalui rekening bank atau top up rekening  tabungan emas sesuai yang tercatat di FPK.
  1. Persetujuan Penyaluran Kredit
  1. Setelah ada persetujuan dari nasabah besarnya uang pinjaman, maka dilakukan approvel di sistem aplikasi secara berjenjang oleh petugas atau pejabat sesuai kewenangnya sebagai KPT dan/atau sebagai PPK.
  2. Selanjutnya dilakukan pencetakan SBG untuk ditandatangani oleh Nasabah dan Penaksir/Pengelola UPC/Asman Operasional/Pincab alas nama Perusahaan.
  3. Persetujuan atau konfirmasi ke Nasabah ditandai dengan tanda tangan Nasabah pada FPK dan SBG serta dipahaminya ketentuan-ketentuan perjanjian hutang• piutang dengan sistem hukum gadai oleh Nasabah.
  1. Pencairan Uang Pinjaman
  1. Proses pencairan uang pinjaman merupakan akhir dari proses pemberian kredil Pegadaian KCA, selelah SBG dilakukan pencetakan dan penandalangan oleh nasabah dan petugas yang berwenang.

 

 

  1. Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2020, Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Bab II. Kantor Cabang, Perihal D. Unit Pelayanan Cabang, Angka 2. Tanggung Jawab Utama Pengelola UPC meliputi:
  1. Mengelola dan mengendalikan operasional unit kerja dibawah koordinasinya berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

 

  1. Keputusan Direksi Nomor OPP.2/23/40 Tahun 1999 tentang Buku Peraturan Menaksir (BPM), Angka 2. Langkah-langkah menaksir, halaman 21, yaitu:
  1. Timbang berat perhiasan dan bandingkan besar barang dengan berat sebenarnya untuk mengantisipasi adanya barang palsu.
  2. Tentukan karatase atau kadar dengan cara:
  • Analisa Kimia
  • Berat Jenis

Barang-barang yang dapat diambil berat jenisnya harus diambil berat jenisnya.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana dalam  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------

 

Subsidiair:

--------Bahwa ia Terdakwa Ratih Annisa Sabarini, A.Md. Binti Jajat Sudrajat selaku Pegawai PT. Pegadaian (Persero) Cabang Padalarang dengan Jabatan Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar pada bulan Juni 2019 sampai dengan Bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Peagadaian (Persero) Batujajar di Jl. Raya Batujajar No. 263 Desa Batujajar Barat Kec. Batujajar Kab. Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu diri Terdakwa sebesar Rp 559.740.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku Pegawai PT. Pegadaian (persero) Batujajar dengan Jabatan sebagai Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Bandung Nomor : 18/KEP-BDG/2020, tanggal 05 Maret 2020 tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Staff dan First Line Manager di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung. Terdakwa telah melakukan transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan. di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Batujajar dengan total kerugian sebesar Rp 559.740.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus yang terjadi pada Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Batujajar Cabang Padalarang Periode Tahun 2020 No. 107/R-000.468.00/2024, tanggal 10 September 2024., yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. PT Pegadaian (Persero) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus yang terjadi pada Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Batujajar Cabang Padalarang Periode Tahun 2020 No. 107/R-000.468.00/2024, tanggal 10 September 2024, terdapat kerugian sebesar Rp 559.740.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Pengelola Unit 3 Pada Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Padalarang di Batujajar berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Bandung Nomor: 18/KEP-BDG/2020, tanggal 05 Maret 2020 tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Staff dan First Line Manager di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung, yang menyatakan Terdakwa dengan jabatan lama sebagai Pengelola UPC/UPS Muda I pada Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Padalarang di Batujajar dan jabatan baru sebagai Pengelola Unit 3 pada Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Padalarang di Batujajar, mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2020, Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Bab II. Kantor Cabang, Perihal D. Unit Pelayanan Cabang, Angka 2. Tanggung Jawab Utama, diantaranya:
  1. Mengelola dan mengendalikan operasional unit kerja di bawah koordinasinya berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan ketentuan yang berlaku;
  2. Mengelola masukan atau komplain nasabah serta menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Mengelola keuangan di Unit Pelayanan Cabang (UPC) atas transaksi produk maupun operasional dan mengadministrasikan dokumen atau bukti transaksi guna pencatatan buku kas yang memenuhi prinsip accountable;
  4. Melaksanakan pengambilan dan penyetoran modal kerja untuk mendukung kegiatan transaksi pencairan, pengangsuran, pelunasan, perpanjangan, dan pembayaran all products di unit kerjanya;
  5. Melaksanakan kegiatan penaksiran terhadap barang jaminan (pengajuan pinjaman, perpanjang, dan lelang), menetapkan nilai taksir, dan menetapkan batas maksimal uang pinjaman sesuai dengan batas kewenangannya;
  6. Monitoring kredit macet atau kredit yang akan jatuh tempo dan menghubungi nasabah terkait untuk mengmgatkan pembayaran maupun pemberitahuan lelang;
  7. Menyusun laporan operasional baik mengenai keuangan, transaksi, administrasi maupun pelaporan lainnya;
  8. Melaksanakan pengawasan operasional guna memastikan operasional outlet berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
  9. Memastikan tersedia dan berfungsinya sarana prasarana kerja guna mendukung pelaksanaan operasional;
  10. Menjalankan fungsi pengendalian internal sesuai dengan SOP Produk;
  11. Mengimplementasikan pengelolaan manajemen risiko pada unit kerjanya;
  12. Memastikan   sistem   keamanan   berfungsi   dengan   baik   guna mencegah/mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan;
  13. Memastikan terjaganya ketertiban dan kebersihan UPC guna menciptakan suasana pelayanan yang nyaman bagi nasabah.
  • Bahwa sekira bulan Maret 2020 s/d bulan September 2020 bertempat di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar yang beralamat di Jl. Raya Batujajar No. 263 Desa Batujajar Barat Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, Terdakwa selaku Pengelola Unit 3 Pada Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Padalarang di Batujajar melakukan  pencairan kredit atas beberapa transaksi gadai fiktif pada produk gadai Kredit Cepat Aman (KCA), dengan cara melakukan penginputan transaksi gadai dalam Sistem Passion pada PT. Pegadaian (Persero) dan mencetak Surat Bukti Gadai atas transaksi gadai dengan menggunakan data nasabah yang sebelumnya pernah melakukan transaksi gadai tanpa ada barang jaminan atau dengan barang jaminan berupa emas palsu, atau barang jaminan dengan taksiran tinggi sehingga menyebabkan penggelembungan nilai pinjaman. Selanjutnya, uang pencairan kredit atas beberapa transaksi gadai fiktif tersebut Terdakwa ambil dari Saksi Febriyanto selaku Kasir dengan alasan Para Nasabah menitipkannya kepada Terdakwa, faktanya seluruh uang pencairan kredit atas beberapa transaksi gadai fiktif tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa terdapat 64 (enam puluh empat) kredit fiktif yang dibuat oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kredit Gadai Fiktif:

NO

NO KONTRAK

NAMA NASABAH

TANGGAL KREDIT

UANG PINJAMAN

1.

1332220010019496

HARIYADI

16-Apr-2020

17.110.000

2.

1332220010019462

ANNA KANYA SURYANI

16-Apr-2020

17.770.000

3.

1332220010019454

ERLIN YANIAR

16-Apr-2020

9.700.000

4.

1332220010019439

SUCI MARCHIANI

16-Apr-2020

16.170.000

5.

1332220010020031

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

20-Apr-2020

9.080.000

6.

1332220010020049

SUCI MARCHIANI

20-Apr-2020

5.000.000

7.

1332220010020056

ANNA KANYA SURYANI

20-Apr-2020

5.000.000

8.

1332220010014422

PURI RATNA SUMEKAR

17-Mar-2020

820.000

9.

1332220010018092

ROZALI IRAWAN

09-Apr-2020

6.790.000

10.

1332220010023654

HARIYADI

29-Mei-2020

5.000.000

11.

1332220010023639

HARIYADI

29-Mei-2020

7.190.000

12.

1332220010023779

RISDHA RIKAWATY

30-Mei-2020

5.000.000

13.

1332220010023753

RISDHA RIKAWATY

30-Mei-2020

5.000.000

14.

1332220010023795

SUCI MARCHIANI

30-Mei-2020

13.900.000

15.

1332220010027069

ANNA KANYA SURYANI

18-Jun-2020

5.000.000

16.

1332220010029867

RISDHA RIKAWATY

03-Jul-2020

4.660.000

17.

1332220010029859

YOGIE NUGRAHA ADIBOWO

03-Jul-2020

17.140.000

18.

1332220010029883

YENI S

03-Jul-2020

14.070.000

19.

1332220010029891

YENI S

03-Jul-2020

17.140.000

20.

1332220010030337

RIYANTI

07-Jul-2020

650.000

21.

1332220010032663

ANNA KANYA SURYANI

20-Jul-2020

5.700.000

22.

1332220010032853

SUCI MARCHIANI

21-Jul-2020

4.760.000

23.

1332220010032861

SUCI MARCHIANI

21-Jul-2020

5.000.000

24.

1332220010032887

SUCI MARCHIANI

21-Jul-2020

15.100.000

25.

1332220010034313

IPAH

30-Jul-2020

10.000.000

26.

1332220010035187

ERLIN YANIAR

05-Agu-2020

12.610.000

27.

1332220010035161

ERLIN YANIAR

05-Agu-2020

5.510.000

28.

1332220010037076

NIA RAHAYU

18-Agu-2020

1.320.000

29.

1332220010038132

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

25-Agu-2020

   13.400.000

30.

1332220010039643

TATI ROHAETI

03-Sep-2020

16.900.000

31.

1332220010042563

TATI ROHAETI

21-Sep-2020

    9.800.000

32.

1332220010042498

RAHMAT FAUZI

21-Sep-2020

   56.000.000

Total:

338.290.000

  1. Kredit Barang Jaminan Palsu

NO

NO KONTRAK

NAMA NASABAH

TANGGAL KREDIT

UANG PINJAMAN

1.

1332220010014901

YOGIE NUGRAHA ADIBOWO

18-Mar-2020

10.890.000

2.

1332220010014885

RISDHA RIKAWATY

18-Mar-2020

10.890.000

3.

1332220010015171

NENENG ROHANAH

19-Mar-2020

17.020.000

4.

1332220010019447

ERLIN YANIAR

16-Apr-2020

12.390.000

5.

1332220010023456

SUCI MARCHIANI

26-Mei-2020

5.000.000

6.

1332220010023449

ANNA KANYA SURYANI

26-Mei-2020

7.430.000

7.

1332220010023761

RISDHA RIKAWATY

30-Mei-2020

5.000.000

8.

1332220010023787

SUCI MARCHIANI

30-Mei-2020

5.000.000

9.

1332220010025154

RAFIF SULIHAN

09-Jun-2020

2.670.000

10.

1332220010027036

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

18-Jun-2020

4.220.000

11.

1332220010028620

LILIS KURNIASIH

26-Jun-2020

11.510.000

12.

1332220010035203

ERLIN YANIAR

05-Agu-2020

4.700.000

13.

1332220010035211

ERLIN YANIAR

05-Agu-2020

16.500.000

14.

1332220010038108

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

25-Agu-2020

1.620.000

15.

1332220010041250

SUCI MARCHIANI

14-Sep-2020

6.470.000

16.

1332220010042670

EROS KOMALASARI

22-Sep-2020

13.300.000

Total:

134.610.000

 

  1. Kredit Taksiran Tinggi

NO

NO KONTRAK

NAMA NASABAH

TANGGAL KREDIT

 UANG PINJAMAN

1.

1332220010023183

YOGIE NUGRAHA ADIBOWO

19-Mei-2020

3.000.000

2.

1332220010023464

SUCI MARCHIANI

26-Mei-2020

15.000.000

3.

1332220010023647

HARIYADI

29-Mei-2020

10.000.000

4.

1332220010024678

ERLIN YANIAR

06-Jun-2020

1.270.000

5.

1332220010027051

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

18-Jun-2020

5.000.000

6.

1332220010027044

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

18-Jun-2020

10.270.000

7.

1332220010027028

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

18-Jun-2020

11.230.000

8.

1332220010027010

ANNA KANYA SURYANI

18-Jun-2020

5.570.000

9.

1332220010027713

YOGIE NUGRAHA ADIBOWO

22-Jun-2020

2.660.000

10.

1332220010028869

ERLIN YANIAR

29-Jun-2020

2.560.000

11.

1332220010034347

ERLIN YANIAR

30-Jul-2020

3.810.000

12.

1332220010035195

ERLIN YANIAR

05-Agu-2020

1.850.000

13.

1332220010035450

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

06-Agu-2020

2.250.000

14.

1332220010038157

RATIH ANNISA SABARINI

25-Agu-2020

2.030.000

15.

1332220010040617

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

09-Sep-2020

5.340.000

16.

1332220010041243

SUCI MARCHIANI

14-Sep-2020

5.000.000

Total:

86.840.000

 

  • Perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan dari jabatan Terdakwa selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar karena bertentangan dengan:

 

  1. Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017, Tentang Produk KCA, Bab III. Layanan Pegadaian KCA, Perihal A. Proses Penyaluran Kredit, Angka 1, 2, 3, 4, 5 dan 6, halaman 53-57, berupa:
  1. Prosedur Pengajuan Kredit
  1. Nasabah mengambil nomor antrian (bila ada) dan mengisi FPK. Untuk Nasabah baru mengisi FDN dan FPK.
  2. Nasabah menyerahkan FPK, BJ dan fotokopi identitas diri (KTP/Paspor)

menunjukkan aslinya kepada kasir / penaksir.

  1. Apabila Nasabah hanya membawa kartu identitas berupa SIM yang masih berlaku maka dapat diproses kreditnya, namun pada saat melakukan pengambilan barang jaminan harus menunjukkan KTP atau Paspor yang masih berlaku.
  2. Kasir / Penaksir menerima nomor antrian (bila ada) dan BJ dari Nasabah, memverifikasi FPK dengan kartu identitas Nasabah dan menginput data ke Sistem Aplikasi.
  3. Data Nasabah divalidasi guna memastikan data sudah ada di database melalui verifikasi nama lengkap, tanggal lahir, nama gadis ibu kandung dan nomor identitas Nasabah (KTP/paspor), termasuk nomor rekening bank apabila nasabah memiliki nomor rekening. Jika Nasabah belum terdaftar maka dilakukan input data sebagai nasabah baru.
  4. Validasi juga dilakukan dengan mencocokan indentitas yang ada dengan nasabah, yaitu mencocokkan foto sesuai identitas dengan nasabah, tanda tangan, masa berlakunya kartu identitas, dan hal-hal lainnya.

 

  1. Prosedur Penaksiran BJ dan Penetapan Taksiran
  1. Penaksir menerima BJ, FPK, foto copy identitas diri Nasabah dari Kasir maupun langsung dari nasabah.
  2. Penaksir melakukan proses menaksir BJ untuk menentukan nilai taksiran dan menetapkan uang pinjaman yang dapat diberikan, sesuai kewenangannya.
  3. Melaksanakan penaksiran barang jaminan sesuai dengan pengetahuan dan hasil pengujian/penilaian sesuai prosedur dan ketentuan menaksir yang berlaku, serta berdasarkan parameter dan kriteria rubrik atau jenis BJ dan nilai HPS/STUSTP sesuai ketentuan yang berlaku pada saat dilakukan Penaksiran.

 

  1. Penetapan Uang Pinjaman dan Konfirmasi ke Nasabah
  1. Setelah penetapan nilai taksiran BJ dan Uang Pinjaman, maka kasir/penaksir meminta persetujuan/ konfirmasi hasil penilaian taksiran dan UP yang dapat diberikan kepada Nasabah.
  2. Kasir/Penaksir  mengkonfirmasi  pengajuan  kredit yang telah  disetujui oleh Penaksir/KPT ke Nasabah dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Nasabah  dikonfirmasi dan apabila  nasabah menyetujui  besarnya  uang pinjaman, selanjutnya dilakukan pencairan uang pinjaman.
  2. Nasabah  dikonfirmasi  dan  apabila  nasabah  tidak  menyetujui  uang pinjaman, sehingga   membatalkan pengajuan kredit maka alasan pembatalan transaksi kredit diinput ke dalam Sistem Aplikasi.
  3. Nasabah  dikonfirmasi  dan meminta  perubahan  UP yang tidak  sesuai dengan permintaan awal, maka Kasir wajib menyerahkan kembali FPK ke Penaksir  dan Penaksir menginput  nilai UP baru, selanjutnya  dilakukan proses pencairan uang pinjaman.
  4. Menawarkan fasilitas Gadai Ulang Otomatis (GUO) dan apabila Nasabah setuju, Kasir melakukan penandaan GUO dalam Sistem Aplikasi.
  5. Menawarkan fasilitas pelayanan pembayaran non tunai.
  6. Konfirmasi apabila barang jaminan sampai terlelang  dan terdapat  uang kelebihan maka pengiriman uang kelebihan melalui rekening bank atau top up rekening  tabungan emas sesuai yang tercatat di FPK.

 

  1. Persetujuan Penyaluran Kredit
  1. Setelah ada persetujuan dari nasabah besarnya uang pinjaman, maka dilakukan approvel di sistem aplikasi secara berjenjang oleh petugas atau pejabat sesuai kewenangnya sebagai KPT dan/atau sebagai PPK.
  2. Selanjutnya dilakukan pencetakan SBG untuk ditandatangani oleh Nasabah dan Penaksir/Pengelola UPC/Asman Operasional/Pincab alas nama Perusahaan.
  3. Persetujuan atau konfirmasi ke Nasabah ditandai dengan tanda tangan Nasabah pada FPK dan SBG serta dipahaminya ketentuan-ketentuan perjanjian hutang• piutang dengan sistem hukum gadai oleh Nasabah.

 

  1. Pencairan Uang Pinjaman
  1. Proses pencairan uang pinjaman merupakan akhir dari proses pemberian kredil Pegadaian KCA, selelah SBG dilakukan pencetakan dan penandalangan oleh nasabah dan petugas yang berwenang.

 

  1. Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2020, Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Bab II. Kantor Cabang, Perihal D. Unit Pelayanan Cabang, Angka 2. Tanggung Jawab Utama Pengelola UPC meliputi:
  1. Mengelola dan mengendalikan operasional unit kerja dibawah koordinasinya berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan ketentuan yang berlaku

 

  1. Keputusan Direksi Nomor OPP.2/23/40 Tahun 1999 tentang Buku Peraturan Menaksir (BPM), Angka 2. Langkah-langkah menaksir, halaman 21, yaitu:
  1. Timbang berat perhiasan dan bandingkan besar barang dengan berat sebenarnya untuk mengantisipasi adanya barang palsu.
  2. Tentukan karatase atau kadar dengan cara:
  • Analisa Kimia
  •  Berat Jenis
  • Barang-barang yang dapat diambil berat jenisnya harus diambil berat jenisnya.
  • Bahwa setelah dilakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ditemukan kerugian sebesar Rp 559.740.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus yang terjadi pada Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Batujajar Cabang Padalarang Periode Tahun 2020 No. 107/R-000.468.00/2024, tanggal 10 September 2024.

Bahwa Terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang Terdakwa setorkan ke PT. Pegadaian (persero) sebesar Rp 349.670.853,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah)

Primair:

-------Bahwa ia Terdakwa Ratih Annisa Sabarini, A.Md. Binti Jajat Sudrajat selaku Pegawai PT. Pegadaian (Persero) Cabang Padalarang dengan Jabatan Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Bandung Nomor : 18/KEP-BDG/2020, tanggal 05 Maret 2020 tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Staff dan First Line Manager di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung pada bulan Juni 2019 sampai dengan Bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian (Persero) Batujajar di Jl. Raya Batujajar No. 263 Desa Batujajar Barat Kec. Batujajar Kab. Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Batujajar yang bertentangan dengan:

        1. Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Produk KCA, BAB III. Layanan Pegadaian KCA, Perihal A. Proses Penyaluran Kredit, angka 1,2,3,4,5 dan 6, halaman 53 s/d 57 .
        2. Keputusan Direksi Nomor: OPP.2/23/40 Tahun 1999 Tentang Buku Peraturan Menaksir (BPM), Bab III Prosedur Penaksiran Logam Perhiasan, Huruf B. Prosedur Menaksir, Angka 2 Halaman 21.
        3. Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2020, Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja, Bab II, Kantor Cabang.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 559.740.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 559.740.000,- (lima ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Batujajar Cabang Padalarang Periode Tahun 2020 Nomor: 107/R-000.468.00/2024 tanggal 10 September 2024, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Pengelola Unit 3 Pada Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Padalarang di Batujajar berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Bandung Nomor : 18/KEP-BDG/2020, tanggal 05 Maret 2020 tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Staff dan First Line Manager di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung, yang menyatakan Terdakwa dengan jabatan lama sebagai Pengelola UPC/UPS Muda I pada Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Padalarang di Batujajar dan jabatan baru sebagai Pengelola Unit 3 pada Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Padalarang di Batujajar.
  • Bahwa sekira bulan Maret 2020 sampai dengan bulan September 2020 bertempat di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar yang beralamat di Jl. Raya Batujajar No. 263 Desa Batujajar Barat Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, Terdakwa selaku Pengelola Unit 3 Pada Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Padalarang di Batujajar melakukan  pencairan kredit atas beberapa transaksi gadai fiktif pada produk gadai Kredit Cepat Aman (KCA), dengan cara melakukan penginputan transaksi gadai dalam Sistem Passion pada PT. Pegadaian (Persero) dan mencetak Surat Bukti Gadai atas transaksi gadai dengan menggunakan data nasabah yang sebelumnya pernah melakukan transaksi gadai tanpa ada barang jaminan atau dengan barang jaminan berupa emas palsu atau barang jaminan dengan taksiran tinggi sehingga menyebabkan penggelembungan nilai pinjaman. Selanjutnya, uang pencairan kredit atas beberapa transaksi gadai fiktif tersebut Terdakwa ambil dari Saksi Febriyanto selaku Kasir dengan alasan Para Nasabah menitipkannya kepada Terdakwa, faktanya seluruh uang pencairan kredit atas beberapa transaksi gadai fiktif tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa terdapat 64 (enam puluh empat) kredit fiktif yang dibuat oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kredit Gadai Fiktif:

NO

NO KONTRAK

NAMA NASABAH

TANGGAL KREDIT

UANG PINJAMAN

1.

1332220010019496

HARIYADI

16-Apr-2020

17.110.000

2.

1332220010019462

ANNA KANYA SURYANI

16-Apr-2020

17.770.000

3.

1332220010019454

ERLIN YANIAR

16-Apr-2020

9.700.000

4.

1332220010019439

SUCI MARCHIANI

16-Apr-2020

16.170.000

5.

1332220010020031

AGUNG ACHMAD NUGRAHA

20-Apr-2020

9.080.000

6.

1332220010020049

SUCI MARCHIANI

20-Apr-2020

5.000.000

7.

1332220010020056

ANNA KANYA SURYANI

20-Apr-2020

5.000.000

8.

1332220010014422

PURI RATNA SUMEKAR

17-Mar-2020

820.000

9.

1332220010018092

ROZALI IRAWAN

09-Apr-2020

6.790.000

10.

1332220010023654

HARIYADI

29-Mei-2020

5.000.000

11.

1332220010023639

HARIYADI

29-Mei-2020

7.190.000

12.

1332220010023779

RISDHA RIKAWATY

30-Mei-2020

5.000.000

13.

1332220010023753

RISDHA RIKAWATY

30-Mei-2020

5.000.000

14.

1332220010023795

SUCI MARCHIANI

30-Mei-2020

13.900.000

15.

1332220010027069

ANNA KANYA SURYANI

18-Jun-2020

5.000.000

16.

1332220010029867

RISDHA RIKAWATY

03-Jul-2020

4.660.000

17.

1332220010029859

YOGIE NUGRAHA ADIBOWO

03-Jul-2020

17.140.000

18.

1332220010029883

YENI S

03-Jul-2020

14.070.000

19.

1332220010029891

<
Pihak Dipublikasikan Ya