Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. Nuansa Cerah Infromasi 1.Een Ekawati
2.Iwan Ernawan
3.Yanti Yulianti
4.RENI YUSTIANI
5.DIDIN MUHAMAD
6.RINI RAHMAWATI
7.Kecamatan Lengkong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan mengikat terhadap jual beli tanah dan segala bentuk peralihan-peralihan maupun mutasi hak atas tanah yang berasal dari Kutipan Letter C nomor: 1221 persil 15 D.II dan nomor: 1239 persil             15 D. I yang sebagaimana diterbitkan oleh Tergugat VII sebagai persyaratan penerbitan sertifikat (warkah) terkait sertifikat hak milik Penggugat ;
  4. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor : 60/PPAT/X/1994 tanggal 8 Oktober 1994 yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Bambang Hartono, BA Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Lengkong, Kotamadya Bandung;
  5. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor 160/2001 tanggal 26 April 2001, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Leontine Anggasurya, SH Notaris Di Kotamadya Bandung;
  6. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor 214/2001 tanggal 28 Mei 2001, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Leontine Anggasurya, SH. Notaris di Kotamadya Bandung;
  7. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor 264/2001 tanggal 22 Juni 2001, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Leontine Anggasurya, SH Notaris di Kotamadya Bandung;
  8. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor 312/2001 tanggal 24 Juli 2001, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Leontine Anggasurya, SH Notaris di Kotamadya Bandung;
  9. Menyatakan sah dan berharga /berlaku :
  1. SHM No. 196, GS 1365/1995, Persil 15 D II, Kohir 3625, Luas 176 M2, atas nama Ir. Sigit Wiriyatmo;
  2. SHM No. 256, GS 11.046/1996, Persil 15 D I, Kohir 3629, Luas 116 M2 atas nama Ir. Sigit Wiriyatmo;
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan setempat dikenal Jalan Pelajar Pejuang 45 No. 43, Kota Bandung sebagaimana bukti kepemilikan :
  1. SHM No. 196, GS 1365/1995, Persil 15 D II, Kohir 3625, Luas 176 M2,
  2. SHM No. 256, GS 11.046/1996, Persil 15 D I, Kohir 3629, Luas 116 M2;

Merupakan Asset dan Aktiva Tetap Perusahaan Penggugat yakni PT. Nuansa Cerah Informasi ;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yakni :
  1. Persil 15 D I, Kohir 3629 seluas 116 M2, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong Sertifikat Hak Milik Nomor : 256, Gambar Situasi 11.046/1996, dan
  2. Persil 15 D II, Kohir 3625 seluas 176 M2 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong Sertifikat Hak Milik Nomor : 196, Gambar Situasi 1365/1995;

setempat dikenal dengan Jalan Pelajar Pejuang 45 No. 43, Kota Bandung dengan batas-batas sebagaimana yang tercantum dalam kedua Serfikat Hak Milik a quo;

  1. Menyatakan bahwa objek tanah sebagaimana bukti kepemilikan :
  1. Persil 15 D I, Kohir 3629 seluas 116 M2, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Sertifikat Hak Milik Nomor : 256, Gambar Situasi 11.046/1996, dan
  2. Persil 15 D II, Kohir 3625 seluas 176 M2 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong Sertifikat Hak Milik Nomor : 196, Gambar Situasi 1365/1995;

setempat dikenal dengan Jalan Pelajar Pejuang 45 No. 43, Kota Bandung dengan batas-batas sebagaimana yang tercantum dalam kedua Serfikat Hak Milik a quo dikeluarkan dari objek Penetapan Eksekusi No. 69/Pdt/Eks/2009/PUT/PN. Bdg Jo. No. 52/Pdt.G/2004/PN.Bdg Jo. No. 125/Pdt/2005/PT.Bdg Jo. No. 2531 K/Pdt/2005 dan dikembalikan kepada Penggugat ;

  1. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VI untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 5.260.000.000,- (lima milyar duaratus enam puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) kepada Penggugat ;
  2. Menghukum Tergugat VII untuk memberikan Salinan Sah Buku C Desa dan Buku B, Kohir 1239 Persil 15 S. II yang tercatat atas nama R. Karna Unus serta Salinan Sah Jual Beli tanah dan bangunan milik Penggugat berikut warkah dan riwayat tanah Kohir 3625 Persil 15 D. II serta Kohir 3629 Persil 15 D. I, kepada Penggugat ;
  3. Mengembalikan 2 (dua) bidang tanah dan bangunan milik Penggugat setempat dikenal Jalan Pelajar Pejuang 45 No. 43, Kota Bandung sebagaimana bukti kepemilikan :
  1. SHM No. 196, GS 1365/1995, Persil 15 D II, Kohir 3625, Luas 176 M2,
  2. SHM No. 256, GS 11.046/1996, Persil 15 D I, Kohir 3629, Luas 116 M2

Kepada Penggugat secara utuh dan menyeluruh ;

16. Meyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada  

upaya hukum bantahan, banding dan kasasi;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I,  Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI,  Turut Tergugat VII  dan Turut Tergugat VIII untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

                          

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang sebaik-baiknya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak