Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus Akta Kematian ayah Pemohon yang bernama Abdul Mukti yang meninggal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober tahun 1980 di Bandung.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar dilakukan pencatatan tentang kematian Abdul Mukti dalam Register Catatan Sipil serta menerbitkan Akta Kematian.
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. |