Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Bth/2025/PN Bdg Midin Ginting HAJI RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Midin Ginting
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAJI RIDWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Pelawan;
  2. Menyatakan Putusan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung 18/PDT/EKS/2022/PUT/PN.BDG.JO.NOMOR:152/Pdt.G/2016/PN.Bdg.Jo.Nomor :100/Pdt/2017/PT.Bdg.Jo. Nomor: 2526 K/Pd/2017.Jo.Nomor: 859 PK/Pdt/2019. Jo. Nomor : 219 PK/Pdt/2022 tertanggal 7 Januari 2025 batal demi hukum karena cacat formal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta daya eksekusi;
  3. Menunda dan Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi  sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas pokok perkara yang sedang berlangsung;
  4. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
  5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung 18/PDT/EKS/2022/PUT/PN.BDG.JO.NOMOR:152/Pdt.G/2016/PN.Bdg.Jo.Nomor :100/Pdt/2017/PT.Bdg.Jo. Nomor: 2526 K/Pd/2017.Jo.Nomor: 859 PK/Pdt/2019. Jo. Nomor : 219 PK/Pdt/2022 tertanggal 7 Januari 2025 merupakan penetapan yang tidak dapat dieksekusi karena tidak ditemukan objek sengketa dan berbeda objek sengketa;
  6. Menghukum Terlawan membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

 

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak