Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
256/Pdt.P/2025/PN Bdg Yayasan Amanah Nusadela Barokah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 256/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yayasan Amanah Nusadela Barokah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

?

  1. Menetapkan dan memutuskan Pembubaran Yayasan Amanah Warga PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII)
  2. Menglikuidasi harta berupa sejumlah uang dan memindahkan ke Yayasan Nusadela Barokah yang memiliki kegiatan usaha yang sama dengan Yayasan Amanah Warga PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII)

Memohon dalam proses likuidasi, sekiranya dapat menunjuk Likuidator sesuai pasla 64 Undang – Undang Nomor 16 tahun 2001, “dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak