Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
146/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | 1.AJAT SUDRAJAT 2.ARIE SAKSONO 3.IYAR SUGIANA 4.IDRIS 5.IRPAN RAMDAN 6.BUYUNG FIRMANSYAH |
PT PONGCODAN INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 146/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Petitum |
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas : a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Penjelasan Pasal 43 Ayat (2)
Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian antara lain ditandai dengan adanya potensi penurunan produktivitas Perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional Perusahaan ;-------------------------------------------------
a). Mewajibkan kepada TERGUGAT agar wajib membayar pesangon kepada Penggugat I atas nama Sdr. AJAT SUDRAJAT surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia Nomor : 001/ HRD/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan ketentuan awal mulai kerja 25 September 2013 (Masa Kerja 11 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar Rp. 4.900.108,87,- rincian perhitungan pesangon sebagai berikut :
Total Pesangon = Rp. 63.701.404,- 1). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Januari 2025 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,- 2). Hak Cuti Tahunan 2024 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.900.108,87,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 163.337,- X 12 hari = Rp. 1.960.044,- 3). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,- Total sebesar Rp. 99.962.209,- terbilang (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah).
b). Mewajibkan kepada TERGUGAT agar wajib membayar pesangon kepada Penggugat II atas nama Sdr. ARIE SAKSONO surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia Nomor : 001/ HRD/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan ketentuan awal mulai kerja 07 Februari 2013 (Masa Kerja 11 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar Rp. 4.900.108,87,- rincian perhitungan pesangon sebagai berikut :
Total Pesangon = Rp. 63.701.404,- 1). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Januari 2025 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,- 2). Hak Cuti Tahunan 2024 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.900.108,87,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 163.337,- X 12 hari = Rp. 1.960.044,- 3). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,- Total sebesar Rp. 99.962.209,- terbilang (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah).
c). Mewajibkan kepada TERGUGAT agar wajib membayar pesangon kepada Penggugat III atas nama Sdr. IYAR SUGIANA surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia Nomor : 001/ HRD/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan ketentuan awal mulai kerja 15 Maret 2013
(Masa Kerja 11 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar Rp. 4.900.108,87,- rincian perhitungan pesangon sebagai berikut :
Total Pesangon = Rp. 63.701.404,- 1). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Januari 2025 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,- 2). Hak Cuti Tahunan 2024 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.900.108,87,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 163.337,- X 12 hari = Rp. 1.960.044,- 3). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,- Total sebesar Rp. 99.962.209,- terbilang (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah).
d). Mewajibkan kepada TERGUGAT agar wajib membayar pesangon kepada Penggugat IV atas nama Sdr. IDRIS surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia Nomor : 001/ HRD/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan ketentuan awal mulai kerja 15 Maret 2013 (Masa Kerja 11 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar Rp. 4.900.108,87,- rincian perhitungan pesangon sebagai berikut :
Total Pesangon = Rp. 63.701.404,- 1). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Januari 2025 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,- 2). Hak Cuti Tahunan 2024 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.900.108,87,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 163.337,- X 12 hari = Rp. 1.960.044,- 3). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,- Total sebesar Rp. 99.962.209,- terbilang (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah).
e). Mewajibkan kepada TERGUGAT agar wajib membayar pesangon kepada Penggugat V atas nama Sdr. BUYUNG FIRMANSYAH surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia Nomor : 001/ HRD/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan ketentuan awal mulai kerja 05 Agustus 2016 (Masa Kerja 8 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar Rp. 4.900.108,87,- rincian perhitungan pesangon sebagai berikut :
Total Pesangon = Rp. 58.801.296,- 1). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Januari 2025 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,- 2). Hak Cuti Tahunan 2024 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.900.108,87,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 163.337,- X 12 hari = Rp. 1.960.044,- 3). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,- Total sebesar Rp. 95.062.101,- terbilang (Sembilan puluh lima juta enam puluh dua ribu seratus satu rupiah).
f). Mewajibkan kepada TERGUGAT agar wajib membayar pesangon kepada Penggugat VI atas nama Sdr. IRPAN RAMDAN surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia Nomor : 001/ HRD/III/2025 tanggal 08 April 2025 dengan ketentuan awal mulai kerja 12 Desember 2016
(Masa Kerja 8 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar Rp. 4.900.108,87,- rincian perhitungan pesangon sebagai berikut :
Total Pesangon = Rp. 58.801.296,- 1). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan April 2025 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,- 2). Hak Cuti Tahunan 2024 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.900.108,87,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 163.337,- X 12 hari = Rp. 1.960.044,- 3). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,- Total sebesar Rp. 95.062.101,- terbilang (Sembilan puluh lima juta enam puluh dua ribu seratus satu rupiah).
Jumlah Keseluruhan sebesar Rp. 589.973.038,- terbilang (Lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga puluh delapan rupiah).
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |