Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Bdg Agung Adhi Prawira Doni Jeky Saputra Bin Ade Komara Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-159/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Adhi Prawira
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Doni Jeky Saputra Bin Ade Komara Saputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DONI JEKY SAPUTRA Bin ADE KOMARA SAPUTRA pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar jam 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Jatinangor Kab. Sumedang atau tempat terdakwa diketemukan, ditahan, dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, sehingga Pengadilan Negeri Klas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya