Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DONI JEKY SAPUTRA Bin ADE KOMARA SAPUTRA pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar jam 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Jatinangor Kab. Sumedang atau tempat terdakwa diketemukan, ditahan, dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, sehingga Pengadilan Negeri Klas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|