Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk (Persero) KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION 1.D ROSNIATI
2.ENDANG SHOLEH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.657.923,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19102S4T/748/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 01680 atas nama Idar Rosmiati dan Endang Soleh dengan Luas tanah sebesar 76 m2 (Tujuh puluh enam meter persegi) yang terletak di RT 06 RW 03 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bandung.;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesarĀ  Rp. 52.657.923.- (Lima puluh dua juta enam ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 01680 atas nama Idar Rosmiati dan Endang Soleh dengan Luas tanah sebesar 76 m2 (Tujuh puluh enam meter persegi) yang terletak di RT 06 RW 03 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
  6. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di RT 03 RW 06 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 01680 atas nama Idar Rosmiati dengan Luas tanah sebesar 76 m2 (Tujuh puluh enam meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak