Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
189/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Sudit Heriyanto PT. Garda Raja Pertama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 189/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILLIAM A, S.H.Sudit Heriyanto
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah semula Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak terhadap Penggugat dengan total sebesar Rp. 88.430.661,- (Delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 3.604.482 x 6 bulan = Rp. 21.626.892,- (Dua puluh satu juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar upah sebesar upah minimum yang berlaku di Kabupaten Sukabumi pada tahun berjalan, sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak