| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Prof. Ir. Tri Basuki Joewono Ph.D | | 2 | Prof. Ir. Ratna Frida Susanti, Ph.D | | 3 | Dr. Orpha Jane | | 4 | Dr. Kristian Wicaksono, M.Si | | 5 | Jeremia Gom Gom Parulian Simanjuntak, S.Sos., M.A.P | | 6 | Yogi Suprayogi Sugandi, S.Sos., M.A., Ph.D |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Membatalkan kelulusan mahasiswa peserta ujian remedial ulang Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR).
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng dan seketika. Ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.- (satu Rupiah) ,. dan ganti rugi immaterial sebesar Rp. 2.150.000.000,.(dua miliar seratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Rektor UNPAR sebgai TERGUGAT I untuk memulihkan nama baik PENGGUGAT melalui surat resmi kepada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan dan kepada Yayasan Universitas Katolik Parahyangan.
- Memerintahkan kepada YAYASAN UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN sebagai TURUT TERGUGAT I untuk memberikan sanksi tegas kepada Rektor UNPAR sebagai TERGUGAT I, Direktur Akademik sebagai TERGUGAT II, Dekan FISIP UNPAR Sebagai TERGUGAT III, Deputi Dekan 1 sebagai TERGUGAT IV, dan Kaprodi Administrasi Publik sebagai TERGUGAT V untuk di non aktifkan dalam jabatannya.
- Memerintahkan kepada Universitas Padjadjaran (UNPAD) cq Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik UNPAD sebagai TURUT TERGUGAT II untuk memberikan sanksi tegas kepada Sdr. Yogi Suprayogi Sugandi sebagai TERGUGAT VI .
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini.
- Mengingat Gugatan a quo diajukan berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya oleh PARA TERGUGAT, maka sangat beralasan menurut hukum apabila PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali.
- Menghukum pula PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |