| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 558/Pdt.G/2025/PN Bdg | HERMAWAN SUTRISNO | SYLVIA SUTANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 558/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
3). Pembayaran cicilan rumah setelah kesepakatan perdamaian sebesar Rp.31.000.000,- X 8 bulan sebesar Rp.248.000.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta rupiah). 4). Pembayaran pelunasan rumah KPR Bank BCA sebesar Rp.1.400.000.000,-(satu milyar empat ratus juta rupiah). 5). Penarikan uang asuransi pendidikan Prudencial untuk anak adopsi oleh Tergugat tanpa ijin dan persetujuan Penggugat, yang terjadi : pada periode tanggal 16 Oktober 2018, periode tanggal 18 April 2019, periode 07 Juli 2021, periode 01 Maret 2023, periode tanggal 25 Oktober 2023 dan periode tanggal 10 Februari 2025, dengan nilai total penarikan sebesar Rp.268.722.200,- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah). Sehingga Penggugat memintakan ganti kerugian Materiil total sebesar Rp.2.996.722.200,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) dan Ganti Kerugian Immateriil sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), akibat dari perbuatan Tergugat yang tidak berhati nurani dan tidak berempati kepada nilai historis, ambisi dan perjuangan Penggugat sehingga dapat memiliki mobil dalam gugatan a quo, terkhusus Mobil merk Mercedes Benz SLK 200 tahun 2009, telah menjual tanpa ijin dan persetujuan Penggugat, mempergunakan dan menguasai tanpa hak objek sengketa tanah dan bangunan dalam perkara a quo, membuat Penggugat tidak dapat mempergunakan dan memanfaatkan seluruh tanah dan bangunan rumah miliknya hingga gugatan ini diajukan, serta Tergugat telah menguasai tanpa hak dokumen-dokumen surat berharga dan barang-barang berharga milik Penggugat, setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
