| Petitum |
PETITUM :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat antara Tergugat dengan Penggugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sejak terjadinya hubungan kerja;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penguggat tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa upah beserta hak lainnya yang biasa diterima yang besarnya sebagai berikut
Upah selama proses
Rp. 5.425.000,- x 6 bulan= Rp. 32.550.000,-
THR Tahun 2024 = Rp. 5.425.000,-
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat dinyatakan berakhir sejak dibacakan putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 ( Satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), Uang Penggantian Hak pasal 156 ayat ( 4 ) dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang, kepada Penggugat sebesar : Rp.111.810.568,- (seratus sebelas juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini ;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |