Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PT. INTI BUMI PERKASA yang beralamat di Jl. Mochamad Toha No.77 Cigereleng, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung sejak tanggal 28 Oktober 1997 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.822.806.4-441.000, juga dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 14 November 1997, yang dalam perkara ini diwakili oleh saksi Drs. DODY DRADJAT, MM selaku Direktur Utama Terdakwa berdasarkan akta Notaris Nining Puspitaningtyas, S.H. Nomor : 141 tanggal 18 Juli 2017 tanggal 18 Juli 2017 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH.-1.03-0156374 tanggal 17 Juli 2017 dan Akta Notaris Nining Puspitaningtyas, S.H. Nomor 161 tanggal 24 November 2019 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0098516.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 27 November 2019 yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan keuangan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, pada kurun waktu bulan Januari 2020, April 2020 dan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Terdakwa Jl. Mochamad Toha No.77 Cigereleng, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tindak pidana perpajakan, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap |