Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Bdg PT RIFENG INTERNATIONAL INDONESIA PT ARMADA PEMBANGUNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT RIFENG INTERNATIONAL INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Haridani Sembiring, S.HPT RIFENG INTERNATIONAL INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT ARMADA PEMBANGUNAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 294.766.210,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban pembayarannya kepada Penggugat sejumlah Rp 294.766.210,75 (dua ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh enam ribu dua ratus sepuluh Rupiah dan tujuh puluh lima sen); dan
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak