| Petitum |
- Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban pembayarannya kepada Penggugat sejumlah Rp 294.766.210,75 (dua ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh enam ribu dua ratus sepuluh Rupiah dan tujuh puluh lima sen); dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |