| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.   
 Menyatakan Kesepakatan Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja tertanggal 30 Desember 2021 antara Tergugat dengan Para Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum.   
 Menyatakan Hubungan Kerja Para Penggugat dengan Tergugat telah berakhir dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.   
 Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat adalah dengan alasan efisiensi.   
 Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Kompensasi kepada Para Penggugat sebagaimana telah disepakati secara bersama dalam Surat Kesepakatan Bersama Pemutusan Hubungan Kerja dengan jumlah sebagai berikut:   
 Penggugat I menerima Kompensasi PHK sebesar Rp 73.875.839,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).Penggugat II menerima Kompensasi PHK sebesar Rp.177.303.100,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Seratus Rupiah).Penggugat III menerima Kompensasi PHK sebesar Rp. 105.025.066,- (Seratus Lima Juta Dua Puluh Lima Ribu  Enam Puluh Enam Rupiah).Penggugat IV menerima Kompensasi PHK sebesar Rp. 57.235.500,- (Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Lima Ratus Rupiah).   
 Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad) kasasi.   
 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.   ATAU   Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon untuk putusan yang seadil – adilnya. (ex aequo et bono). |