Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2025/PN Bdg EDI, SH TIA ANANDA als ADIT als OMOY bin AGUS NANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-475/M.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIA ANANDA als ADIT als OMOY bin AGUS NANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa TIA ANANDA alias ADIT alias OMOY bin AGUS NANDA pada hari Sabtu  tanggal 7 Desember 2024 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024, bertempat di Gedebage Tengah Rt 03/05 Kel. Cisaranten Kidul Kec. Gedebage Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 21.00 WIB, saksi AGIL, saksi PADIL dan saksi korban REZZA TRISYANA bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa adalah informan polisi yang memberitahukan perilaku sdr. AGIL ke polisi, namun karena terdakwa tidak mengakuinya, membuat saksi korban menjadi emosi lalu memukul terdakwa, sehingga terdakwa merasa dendam dan ingin membalas perlakuan saksi korban.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar jam 08.30 WIB terdakwa datang ke tempat saksi AGIL di Gedebage Tengah Rt. 03 Rw. 05 Kel. Cisaranten Kidul Kec. Gedebage Kota Bandung dengan maksud mencari saksi korban, selanjutnya ketika terdakwa melihat ada saksi korban, dengan maksud menyakiti saksi korban, terdakwa langsung melakukan kekerasan dengan cara menusukan pisau yang dibawanya berkali-kali pada bagian wajah dan punggung saksi korban REZZA TRISYANA, lalu terdakwa  melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi korban REZZA TRISYANA mengalami luka berat berupa  luka memar pada tepi kelopak atas dan bawah mata kanan, luka terbuka di kelopak atas mata kanan, luka terbuka pada selaput lendir mata, selaput putih mata disertai jaringan selaput pelangi keluar,  yang disebabkan oleh trauma tajam pada mata kanan, yang mengakibatkan  penglihatan mata kanan saksi korban  tidak bisa berfungsi normal seperti sebelumnya, sebagaimana Visum Et Repertum dari RS Mata Cicendo No YM.01.02/D.XXIV.1.8/ 20251/2024 Tanggal  07 Desember 2024.

 Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

 

Subsidair ;

-------Bahwa Ia Terdakwa TIA ANANDA alias ADIT alias OMOY bin AGUS NANDA pada hari Sabtu  tanggal 7 Desember 2024 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024, bertempat di Gedebage Tengah Rt 03/05 Kel. Cisaranten Kidul Kec. Gedebage Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 21.00 WIB, saksi AGIL, saksi PADIL dan saksi korban REZZA TRISYANA bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa adalah informan polisi yang memberitahukan perilaku sdr. AGIL ke polisi, namun karena terdakwa tidak mengakuinya, membuat saksi korban menjadi emosi lalu memukul terdakwa, sehingga terdakwa merasa dendam dan ingin membalas perlakuan saksi korban.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar jam 08.30 WIB terdakwa datang ke tempat saksi AGIL di Gedebage Tengah Rt. 03 Rw. 05 Kel. Cisaranten Kidul Kec. Gedebage Kota Bandung dengan maksud mencari saksi korban, selanjutnya ketika terdakwa melihat ada saksi korban, dengan maksud menyakiti saksi korban, terdakwa langsung melakukan kekerasan dengan cara menusukan pisau yang dibawanya berkali-kali pada bagian wajah dan punggung saksi korban REZZA TRISYANA, lalu terdakwa  melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi korban REZZA TRISYANA menderita rasa sakit akibat luka memar pada tepi kelopak atas dan bawah mata kanan,  luka terbuka di kelopak atas mata kanan, luka terbuka pada selaput lendir mata, selaput putih mata disertai jaringan selaput pelangi keluar, terdapat dua buah luka terbuka di area pundak kanan belakang dan sebuah luka gores di area pundak kanan belakang. Dari pemeriksaan, luka-luka kemungkinan disebabkan oleh trauma tajam pada mata kanan dan pundak kanan belakang, sebagaimana Visum Et Repertum dari RS Mata Cicendo No YM.01.02./D.XXIV.1.8/20251/2024 Tanggal  07 Desember 2024.

 

 Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya