Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat 1 (satu) telah melakukan wanprestasi terhadap Para Penggugat atas perjanjian Surat Perjanjian Pertanggungjawaban Pembayaran Kredit mobil ke BPR Nata Citraprdana (NCP);
- Menyatakan kendaraan mobil dengan identitas sebagai berikut:
- Merek/Type : BMW/320D CKD A/T
- Nomor polisi : D 1092 EM
- Nomor rangka : MHH3F3805FK944807
- Nomor mesin : 65849232
- Warna : Putih Metalik
- Tahun pembuatan : 2015/2015
- Nomor BPKB : M00951071
- STNK atas nama : Suhud Setia
Adalah milik para penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 10009123/KSMBU tanggal 06 Juni 2024 tidak berlaku;
- Menyatakan Tergugat 2 (dua) tidak berhak melakukan eksekusi dan lelang atas kendaraan sebagai berikut:
- Merek/Type : BMW/320D CKD A/T
- Nomor polisi : D 1092 EM
- Nomor rangka : MHH3F3805FK944807
- Nomor mesin : 65849232
- Warna : Putih Metalik
- Tahun pembuatan : 2015/2015
- Nomor BPKB : M00951071
- STNK atas nama : Suhud Setia
- Menghukum Tergugat 2 (dua) mengembalikan BPKB kendaraan mobil Merk BMW/320D CKD A/T, jenis Sedan, tahun 2015, warna kb Putih Metalik, isi silinder 1995 CC, atas nama Suhud Setia, nomor rangka MHH3F3805FK944807, nomor mesin 65849232, No. BPKB M00951071 kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atas kerugian kepada Para Penggugat secara materil sebesar Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara dalam perkara ini;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|