Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
357/Pdt.G/2025/PN Bdg Oldi Saputra 1.PT. Bank Danamon, TBk
2.2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 357/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Virgo Sudipaten Sagala, SHOldi Saputra
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
  2. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang terhadap objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Batununggal Mulia II No. 37, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung adalah cacat hukum dan bertentangan dengan hukum;------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa objek lelang tersebut bukan merupakan objek agunan yang sebenarnya, karena agunan yang dijaminkan adalah tanah dan bangunan di Jl Jl. Batununggal Mulia II No. 39, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung;---------------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum karena dilakukan saat Penggugat masih aktif membayar bunga dan belum memperoleh jawaban terhadap permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pinjaman;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan batal demi hukum segala tindakan administratif dan/atau hukum lanjutan yang dilakukan oleh Para Tergugat terkait pelaksanaan lelang terhadap objek tanah dan bangunan yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan dan tidak melanjutkan segala proses hukum dan administratif atas objek yang disengketakan;---------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat  dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng;---------------------

 

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak