Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa EDEN SUPRIADI BIN EDI SOMANTRI, pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Darmawati Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, telah menjual, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang berupa 1 (satu) unit motor merk Honda beat No Pol : D-4136-XR tahun 2008 warna putih No Ka : MH1JF21168K107876 No Sin : JF21E1107775 STNK an : ANDIKA WEGANTORO, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
|