Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para TERGUGAT (ic. TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang telah mengabaikan keberadaan PENETAPAN dan BERITA ACARA SITA EKSEKUSI/SITA PERSAMAAN Nomor : 27/Eks-PHI/2020/Put/PN.Bdg. jo. Nomor : 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg., yaitu dengan Mengambil, Merusak, Membongkar, Memindahkan, Mengangkut serta Menjual barang Mesin-Mesin dan Peralatan Pabrik PT. MATAHARI SENTOSA JAYA yang merupakan objek Sita Persamaan dan objek barang-barang Jaminan Fidusia PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. dengan tanpa melaksanakan Lelang Terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang membuat dan menanda-tangani Akta Perjanjian Nomor 1.- sebagai dasar/alas hak Kerjasama untuk melakukan Pembongkaran, Pengangkutan dan Penguasaan objek Sita Persamaan adalah tidak beritikad baik;
- Menyatakan Sah keberadaan Nilai Asset Fidusia PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. atas mesin-mesin dan kelengkapan Pabrik senilai Rp. 181.562.217.800,- dan atas persediaan barang senilai Rp. 120.315.124.712,- atau senilai total Rp. 301.877.342.512,- (tiga ratus satu milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua belas rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar selisih harga dari giat pembongkaran, pengangkutan dan penjualan barang-barang objek Sita Persamaan dan barang-barang Fidusia PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. yang lain sebesar total Rp. 322.112.280.887,- (tiga ratus dua puluh dua milyar seratus dua belas juta dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan membuat Laporan Penjualan barang-barang Mesin-Mesin dan Peralatan Pabrik PT. MATAHARI SENTOSA JAYA tersebut;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan aquo;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|