Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JENI ABDUL CHAOLIK bin (Alm) ZAENUDIN, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kp. Ciguriang Hilir Cangkuang Residence I Blok D No. 8 Rt. 04 Rw.03 Kelurahan Sukapura Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Kota Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Januari 2025, Sdr. Imam (Daftar Pencarian Orang) menawarkan pekerjaan sebagai kurir dalam transaksi Narkotika kemudian terdakwa menerima pekerjaan sebagai kurir tersebut.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIb, Sdr. Imam kembali menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dengan imbalan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram serta dapat gratis memakai narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menyetujui permintaan dari Sdr. Imam tersebut kemudian sekitar pukul 17.00 Wib, Sdr. Imam mengirimkan peta/lokasi paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi kearah daerah Baleendah Kabupaten Bandung lalu sesampainya di lokasi terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa kemudian terdakwa membagi beberapa paket narkotika yaitu 2 paket narkotika jenis sabu ukuran F (0,9 gram), 4 Paket narkotika jenis sabu ukuran M (0,4 gram), 4 Paket narkotika jenis sabu ukuran S (0,2 gram) kemudian terdakwa mengirimkan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut di berbagai lokasi di sekitaran daerah Jalan Mekar Wangi Kota Bandung dan daerah Jalan Pasirkoja Kota Bandung sebagaimana arahan dari Sdr. Imam.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib, Sdr. Imam menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menyetujui permintaan tersebut lalu sekitar Pukul 17.00 WIb, Sdr. Imam mengirimkan peta/lokasi paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi kearah daerah Jalan Geger Kalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung lalu sesampainya di lokasi terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa kemudian terdakwa membagi beberapa paket narkotika yaitu 2 Paket narkotika jenis sabu ukuran F (0,9 gram), 4 Paket narkotika jenis sabu ukuran M (0,4 gram) dan 4 Paket narkotika sabu ukuran S (0,2 gram).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 Wib, Terdakwa mengirimkan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut di berbagai lokasi di sekitaran daerah Jalan Mekar Wangi Kota Bandung dan daerah Jalan Pasirkoja Kota Bandung sebagaimana arahan dari Sdr. Imam Sedangkan sisanya sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu ukuran F, 2 paket narkotika jenis sabu ukuran M dan 1 paket narkotika jenis sabu ukuran S Terdakwa simpan disaku celananya.
- Selanjutnya Saksi Erwan dan Saksi Gilang (anggota satresnarkoba Polrestabes Bandung) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika di sekitaran wilayah Kota Bandung kemudian Saksi Erwan dan Saksi Gilang melakukan penyelidikan atas kebenaran dari informasi masyarakat tersebut kemudian dari hasil penyelidikan didapatkan lokasi seseorang tersebut sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Kp. Ciguriang Hilir Cangkuang Residence I Blok D No. 8 Rt. 04 Rw.03 Keluarahan Sukapura Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung.
- Selanjutnya pada hari pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Saksi Erwan dan Saksi Gilang berserta anggota kepolisian lainnya melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang terletak di Kp. Ciguriang Hilir Cangkuang Residence I Blok D No. 8 Rt. 04 Rw.03 Kelurahan Sukapura Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung kemudian pada saat dilokasi tersebut, Saksi Erwan dan Saksi Gilang melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi Masyarakat dan saat dilakukan intograsi seseorang tersebut mengaku bernama JENI ABDUL CHAOLIK Bin ZAENUDIN kemudian Saksi Erwan dan Saksi Gilang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa serta dirumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa berupa 5 ( lima) bungkus plastik klip berisi sabu didalam saku celana kanan terdakwa dan 1 ( satu) buah timbangan digital serta 1 ( satu) buah lakban yang berada dimeja dapur rumah tersebut kemudian dilakukan intograsi kepada terdakwa dan terdakwa mengaku semua barang bukti tersebut diatas adalah milik Sdr. Imam (DPO) yang dibawa tersangka untuk dikirimkan kepada pembeli sesuai arahan dari Sdr. Imam. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium: PL126GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 25 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika diperoleh hasil pengujian sebagai berikut Total Sampel A1,A2,A3,A4,A5 dengan berat total 2,3012 Gram dengan hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa Terdakwa JENI ABDUL CHAOLIK bin (Alm) ZAENUDIN, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kp. Ciguriang Hilir Cangkuang Residence I Blok D No. 8 Rt. 04 Rw.03 Kelurahan Sukapura Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Kota Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Januari 2025, Sdr. Imam (Daftar Pencarian Orang) menawarkan pekerjaan sebagai kurir dalam transaksi Narkotika kemudian terdakwa menerima pekerjaan sebagai kurir tersebut.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIb, Sdr. Imam kembali menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dengan imbalan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram serta dapat gratis memakai narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menyetujui permintaan dari Sdr. Imam tersebut kemudian sekitar pukul 17.00 Wib, Sdr. Imam mengirimkan peta/lokasi paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi kearah daerah Baleendah Kabupaten Bandung lalu sesampainya di lokasi terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa kemudian terdakwa membagi beberapa paket narkotika yaitu 2 paket narkotika jenis sabu ukuran F (0,9 gram), 4 Paket narkotika jenis sabu ukuran M (0,4 gram), 4 Paket narkotika jenis sabu ukuran S (0,2 gram) kemudian terdakwa mengirimkan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut di berbagai lokasi di sekitaran daerah Jalan Mekar Wangi Kota Bandung dan daerah Jalan Pasirkoja Kota Bandung sebagaimana arahan dari Sdr. Imam.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib, Sdr. Imam menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menyetujui permintaan tersebut lalu sekitar Pukul 17.00 WIb, Sdr. Imam mengirimkan peta/lokasi paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi kearah daerah Jalan Geger Kalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung lalu sesampainya di lokasi terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa kemudian terdakwa membagi beberapa paket narkotika yaitu 2 Paket narkotika jenis sabu ukuran F (0,9 gram), 4 Paket narkotika jenis sabu ukuran M (0,4 gram) dan 4 Paket narkotika sabu ukuran S (0,2 gram).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 Wib, Terdakwa mengirimkan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut di berbagai lokasi di sekitaran daerah Jalan Mekar Wangi Kota Bandung dan daerah Jalan Pasirkoja Kota Bandung sebagaimana arahan dari Sdr. Imam Sedangkan sisanya sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu ukuran F, 2 paket narkotika jenis sabu ukuran M dan 1 paket narkotika jenis sabu ukuran S Terdakwa simpan disaku celananya.
- Selanjutnya Saksi Erwan dan Saksi Gilang (anggota satresnarkoba Polrestabes Bandung) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika di sekitaran wilayah Kota Bandung kemudian Saksi Erwan dan Saksi Gilang melakukan penyelidikan atas kebenaran dari informasi masyarakat tersebut kemudian dari hasil penyelidikan didapatkan lokasi seseorang tersebut sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Kp. Ciguriang Hilir Cangkuang Residence I Blok D No. 8 Rt. 04 Rw.03 Keluarahan Sukapura Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung.
- Selanjutnya pada hari pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Saksi Erwan dan Saksi Gilang berserta anggota kepolisian lainnya melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang terletak di Kp. Ciguriang Hilir Cangkuang Residence I Blok D No. 8 Rt. 04 Rw.03 Kelurahan Sukapura Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung kemudian pada saat dilokasi tersebut, Saksi Erwan dan Saksi Gilang melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi Masyarakat dan saat dilakukan intograsi seseorang tersebut mengaku bernama JENI ABDUL CHAOLIK Bin ZAENUDIN kemudian Saksi Erwan dan Saksi Gilang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa serta dirumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa berupa 5 ( lima) bungkus plastik klip berisi sabu didalam saku celana kanan terdakwa dan 1 ( satu) buah timbangan digital serta 1 ( satu) buah lakban yang berada dimeja dapur rumah tersebut kemudian dilakukan intograsi kepada terdakwa dan terdakwa mengaku semua barang bukti tersebut diatas adalah milik Sdr. Imam (DPO) yang dibawa tersangka untuk dikirimkan kepada pembeli sesuai arahan dari Sdr. Imam. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium: PL126GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 25 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika diperoleh hasil pengujian sebagai berikut Total Sampel A1,A2,A3,A4,A5 dengan berat total 2,3012 Gram dengan hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------ |