Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.590.578.000,- (tiga miliar lima ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan ganti Kerugian Immateriil yang dinominalkan menjadi pantas dan patut ditetapkan sebesar Rp. 560.765.000,- (lima ratus enam puluh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan kepemilikan proyek Firdaus City Light (FCL) yang terletak di Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung adalah sah milik PT. FIRDAUS BUMI MADANI (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh berkas pengelolaan proyek Firdaus City Light (FCL) kepada Penggugat, meliputi: ------------------------------------------------
- Laporan Keuangan pengelolaan proyek Firdaus City Light (FCL);
- Print out Rekening Koran terhadap Nomor Rekening Bank yang digunakan untuk transaksi keuangan proyek Firdaus City Light (FCL);
- Seluruh berkas Perjanjian Pemesanan Unit Rumah semua Konsumen proyek Firdaus City Light (FCL) baik perjanjian yang lama dan perjanjian yang baru;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan ini sejak Putusan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (in kracht van bewijs);
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya Verzet, Banding, maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) sepanjang tidak bertentangan dan/ atau merugikan kepentingan dan kebaikan Penggugat, serta sepanjang diperkenankan pula dalam kepatutan dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
|