Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
238/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.Nendi Sunandar
2.Khairul Mirza
3.Saipul Bahri
PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., Cabang Karawang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 238/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan :

 

  • Surat Keputusan Nomor : 0318/SDM-REGKWG/10-23 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat Nendi Sunandar tanggal 18 Oktober 2023 dengan alasan melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak adalah tidak sah dan melanggar hukum ;

 

  • Surat Keputusan Nomor : 0225/SDM-REGKWG/03-23 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat Khairul Mirza tanggal 9 Maret 2023, alasan melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak adalah tidak sah dan melanggar hukum;

 

  • Surat Keputusan Nomor : 0206/SDM-REGKWG/01-23 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat Saipul Bahri tanggal 16 Januari 2023, dengan alasan melakukan pelanggaran peraturan perusahaan adalah tidak sah dan melanggar hukum ;

 

  1. Memerintahkan dan Mewajibkan Tergugat untuk memanggil kembali Para Penggugat untuk bekerja pada posisi dan jabatan semula dengan tetap membayar upah setiap bulannya;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus upah selama hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat belum terputus dan hak – hak lainnya kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

 

Penggugat Nendi Sunandar

Upah bulan November 2023 s/d November 2024

 

Rp. 6.213.000,- x 13                                      = Rp.    80.769.000,-

THR tahun 2024= Rp.      6.213.000,-  +

  •                                                            = Rp. 86.982.000,-

 

Penggugat Khairul Mirza

Upah bulan Maret 2023 s/d November 2024

 

Rp. 7.071.703,- x 21                                      = Rp.    147.455.763,-

THR tahun 2023 dan 2024= Rp.      14.043.406,-,-   +

  •                                                            = Rp. 161.499.169,-

 

Penggugat Saipul Bahri

Upah bulan Januari 2023 s/d November 2024

 

Rp. 5.922.046,- x 23                                      = Rp.  136.207.058,-

THR tahun 2023 dan 2024= Rp.    11.844.092,-  +

  •                                                            = Rp. 148.051.150,-

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada masing - masing Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

Atau:

          Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya

          (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak