Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Bdg LUCKY AFGANI, SH SHANDIN HANDIYANSYAH bin alm DEDE SYARIFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-33/M.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUCKY AFGANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHANDIN HANDIYANSYAH bin alm DEDE SYARIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SHANDIN HANDIYANSYAH Bin DEDE SYARIFUDIN (alm) dan Sdr. Dawud (DPO) pada tanggal 01 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Bank BPR NCP JI.Jendral Sudirman No.576 Rt.04/04 Kel. Dunguscariang Kec.Andir Kota Bandung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini bersama-sama baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

 

  • Berawal saat terdakwa dan Sdr. Dawud (DPO) yang bersepakat untuk mengajukan kredit di Bank BPR NCP dengan menggunakan jaminan BPKB palsu selanjutnya terdakwa bertugas menyiapkan fotokopi persyaratan pengajuan kredit dari BPR NCP karena terdakwa yang akan menghadap ke BPR NCP sedangkan Sdr. Dawud (DPO) yang menyiapkan dokumen jaminan kreditnya yaitu mobil Hyundai HI plat B tahun 2015 beserta fisik mobilnya serta menghubungi pihak BPR NCP melalui nomor telepon 082127691338;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 01 Agustus 2023, Sdr. Dawud (DPO) mengirimkan data-data melalui whatsapp kepada saksi Lia untuk diproses pengajuan kredit sedangkan terdakwa yang mengisi form permohonan pengajuan kredit tanggal 04 Agustus 2023, terdakwa kemudian hadir pada saat penandatanganan akad kredit tanggal 09 Agustus 2023 dan Sdr. Dawud  (DPO) mengaku sebagai sopir, membawa 1 (satu) unit mobil merk Hyundai/ H-1 2.5 CRDI AT tahun 2015 warna putih dengan plat nomor B 2230 SKF untuk dilakukan cek fisik oleh BPR NCP;

 

  • Bahwa saat penandatanganan akad kredit dan pengecekan fisik jaminan pada tanggal 09 Agustus 2023, diketahui oleh saksi Adrian nomor rangka mesin di BPKB adalah MHXFW31JMFJ207123 berbeda dengan no rangka di STNK yaitu MHXWF31JMFJ20712 yang kemudian disampaikan kepada saksi Lia dan saksi Madya lalu mengkonfirmasi melalui wa ke nomor 082127691338 yang dipegang oleh Sdr. Dawud (DPO), namun Sdr. Dawud (DPO) yang mengaku sebagai terdakwa via telepon, menyampaikan agar pihak BPR NCP langsung melihat berkas asli saja ;
  • Bahwa terdakwa juga meyakinkan proses pengajuan kredit tersebut agar terus berjalan dengan menunjukan sikap tidak keberatan apabila dilakukan koreksi nomor rangka di BPKB, terdakwa juga membuat surat pernyataan mengenai 1 (satu) unit mobil merk Hyundai/ H-1 2.5 CRDI AT tahun 2015 warna putih dengan plat nomor B 2230 SKF merupakan milik terdakwa yang diperoleh melalui jual beli tanpa kuitansi tanggal 09 Agustus 2023 sehingga pada akhirnya BPR NCP mengirimkan uang pencairan kredit sebesar Rp. 61.323.500,- (enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 09 Agustus 2023 jam 14.23 WIB ke rekening terdakwa dengan nomor rekening BCA 8105800149;
  • Bahwa dari Rp.61.323.500,- (enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh tiga juta lima ratus rupiah) tersebut ditransferkan sebesar Rp.56.000.000,-(lima puluh enam juta rupiah) kepada  Sdr. Dawud (DPO) sedangkan Rp.5.000.000,-(lima puluh juta rupiah) terdakwa gunakan untuk operasional peminjaman;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BPKB kendaraan tersebut, diketahui secara lisan BPKB tersebut tidak benar dan saat dicek di SAMSAT Jakarta, sesuai dengan surat nomor B/7175/V/YAN.1.3/2024/Ditlantas tanggal 18 Mei 2024 hasilnya menyebutkan bahwa BPKB dengan identitas ranmor diatas untuk penulisan Identitas Pemilik dan Identitas kendaraan tidak sesuai dengan spektek sehingga bukan pengeluaran seksi BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, pihak BPR NCP mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 378 K.U.H.Pidana Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa ia terdakwa terdakwa SHANDIN HANDIYANSYAH Bin DEDE SYARIFUDIN (alm) dan Sdr. Dawud (DPO) pada tanggal 09 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Bank BPR NCP JI.Jendral Sudirman No.576 Rt.04/04 Kel. Dunguscariang Kec.Andir Kota Bandung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barangsesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.   Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

 

  • Berawal saat terdakwa mengajukan permohonan kredit ke Bank BPR NCP dengan jaminan BPKB Mobil Hyundai H-1, Tahun 2015, Nopol B-2230-SKF, MHXWF31JMFJ207123, No Mesin: D4CBE601065, No BPKB P06583566, Atas nama KEANU NURHERBYANTO Dengan alamat JI.Asem Buntu No.49 Rt. 14/5 Cilandak Jakarta Selatan dengan tujuan permohanan kredit adalah untuk usaha konveksi dan berhasil mendapatkan dana pencairan kredit sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) 09 Agustus 2023 yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 09 Agustus 2023 jam 14.23 WIB ke rekening terdakwa dengan nomor rekening BCA 8105800149 sebesar Rp. 61.323.500,- (enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) namun selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. Dawud (DPO) karena terdakwa memiliki utang kepada Sdr. Dawud (DPO);
  • Bahwa ketika diketahui bahwa jaminan BPKB Mobil Hyundai H-1, Tahun 2015, Nopol B-2230-SKF, MHXWF31JMFJ207123, No Mesin: D4CBE601065, No BPKB P06583566, Atas nama KEANU NURHERBYANTO Dengan alamat JI.Asem Buntu No.49 Rt. 14/5 Cilandak Jakarta Selatan adalah tidak benar karena data berkas dan data fisik dikendaraan tidak sama dan pihak BPR NCP meminta kembali dananya, terdakwa membuat surat pernyataan tanggal 16 Agustus 2023 untuk segera melunasi kreditnya di BPR NCP atau menghadirkan mobil yang menjadi jaminan, terdakwa tidak juga memenuhi pernyataannya sampai dengan saat ini;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, pihak BPR NCP mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 372 K.U.H.Pidana Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

------- Bahwa ia terdakwa SHANDIN HANDIYANSYAH Bin DEDE SYARIFUDIN (alm) dan Sdr. Dawud (DPO)pada tanggal 09 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Bank BPR NCP JI.Jendral Sudirman No.576 Rt.04/04 Kel. Dunguscariang Kec.Andir Kota Bandung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seoleh-olah sejati, jika pemakai surat tersebut dapat menimbuulkan kerugian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

 

  • Berawal saat terdakwa SHANDIN HANDIYANSYAH yang mempunyai hutang kepada Sdr. Dawud kemudian menyetujui ajakan Sdr. Dawud (DPO) untuk  mengajukan kredit ke Bank BPR NCP dengan dengan membawa dokumen asli berupa BPKB Mobil Hyundai H-1, Tahun 2015, Nopol B-2230-SKF, MHXWF31JMFJ207123, No Mesin: D4CBE601065, No BPKB P06583566, Atas nama KEANU NURHERBYANTO dengan alamat JI.Asem Buntu No.49 Rt. 14/5 Cilandak Jakarta Selatan, STNK dan faktur yang telah terdakwa ketahui tidak benar karena terdapat perbedaan nomor rangka dengan kendaraannya, baik itu di BPKB, STNK maupun nomor yang tertera dirangka saat cek fisik dan hal ini telah dibicarakan dengan Sdr. Dawud (DPO) yang menyiapkan dokumen kendaraan yang terlihat asli juga menyiapkan unitnya untuk dihadirkan saat akad tandatangan permohonan kredit ke Bank NCP;
  • Bahwa mengetahui hal tersebut, terdakwa tetap menggunakan dokumen-dokumen tersebut bahkan membuat surat pernyataan mengenai surat pernyataan mengenai 1 (satu) unit mobil merk Hyundai/ H-1 2.5 CRDI AT tahun 2015 warna putih dengan plat nomor B 2230 SKF merupakan milik terdakwa yang diperoleh melalui jual beli tanpa kuitansi tertanggal 09 Agustus 2023;
  • Bahwa terdakwa juga memberikan informasi kepada saksi Lia dan pihak Bank NCP, mobil tersebut merupakan milik terdakwa dan sudah terdakwa kuasai selama 2 (dua) tahun;
  • Bahwa setelah dicek melalui biro jasa, disampaikan secara lisan, mobil tersebut tidak benar dokumen kendaraannya dan berdasarkan surat nomor B/7175/V/YAN.1.3/2024/Ditlantas tanggal 18 Mei 2024 hasilnya menyebutkan bahwa BPKB dengan identitas ranmor diatas untuk penulisan Identitas Pemilik dan Identitas kendaraan tidak sesuai dengan spektek sehingga bukan pengeluaran seksi BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, pihak BPR NCP mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya