Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD HAFIDZ, S.I.Kom., S.H., M.M., M.H. | MUHAMMAD TEGUH HARIANTO | 2 | MUHAMMAD HAFIDZ, S.I.Kom., S.H., M.M., M.H. | SA'DIYAH | 3 | MUHAMMAD HAFIDZ, S.I.Kom., S.H., M.M., M.H. | DAIP MAULANA | 4 | MUHAMMAD HAFIDZ, S.I.Kom., S.H., M.M., M.H. | RIZKI RAMDHANI | 5 | MUHAMMAD HAFIDZ, S.I.Kom., S.H., M.M., M.H. | ADELIA FAHRUNNISA | 6 | MUHAMMAD HAFIDZ, S.I.Kom., S.H., M.M., M.H. | NURUL AENUN | 7 | MUHAMMAD HAFIDZ, S.I.Kom., S.H., M.M., M.H. | SITI KHUNAINAH | 8 | MUHAMMAD HAFIDZ, S.I.Kom., S.H., M.M., M.H. | ROSI SUKMAWATI | 9 | MUHAMMAD HAFIDZ, S.I.Kom., S.H., M.M., M.H. | NURUL SYAFIRA | 10 | MUHAMMAD HAFIDZ, S.I.Kom., S.H., M.M., M.H. | SITI HASANAH ULIA |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Nota Pemeriksaan Khusus dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Nomor 560/5865/UPTD-WIL.II/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023, sah dan mengikat bagi Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membuat dan memberikan Surat Pengangkatan terhitung sejak para Penggugat bekerja sebagai pekerja PKWTT pada jabatan dan posisi terakhir, yaitu:
- Penggugat Muhammad Teguh Harianto terakhir dipekerjakan di Manual Assy Direct, terhitung sejak tanggal 10 Februari 2022;
- Penggugat Sa'diyah terakhir dipekerjakan di Quality Control, terhitung sejak tanggal 03 Maret 2022;
- Penggugat Daip Maulana terakhir dipekerjakan di Manual Assy Direct, terhitung sejak tanggal 10 Februari 2022;
- Penggugat Rizki Ramdhani terakhir dipekerjakan di Manual Assy Direct, terhitung sejak tanggal 10 Februari 2022;
- Penggugat Nurul Aenun terakhir dipekerjakan di Quality Control, terhitung sejak tanggal 10 Februari 2022;
- Penggugat Adelia Fahrunnisa terakhir dipekerjakan di Manual Assy Direct, terhitung sejak tanggal 10 Februari 2022;
- Penggugat Siti Khunainah terakhir dipekerjakan di Quality Control, terhitung sejak tanggal 10 Februari 2022;
- Penggugat Rosi Sukmawati terakhir dipekerjakan di Manual Assy Direct, terhitung sejak tanggal 10 Februari 2022;
- Penggugat Nurul Syafira terakhir dipekerjakan di Manual Assy Direct, terhitung sejak tanggal 10 Februari 2022;
- Penggugat Siti Hasanah Ulia terakhir dipekerjakan di Manual Assy Direct, terhitung sejak tanggal 10 Februari 2022.
- Menghukum Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing para Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan dalam perkara a quo dibacakan hingga Tergugat membuat dan memberikan Surat Pengangkatan kepada para Penggugat sebagai pekerja PKWTT.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pendapat yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |