Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
494/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.H. Saparudin, SH
2.Imas Siti Kuraesin
1.H.M. Taufik Trimujiono
2.Hajjah N.S Widiastuti
3.Nenny Isnaeni, SH.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 494/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Saparudin, SH
2Imas Siti Kuraesin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H.M. Taufik Trimujiono
2Hajjah N.S Widiastuti
3Nenny Isnaeni, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank DKI Jakarta
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA ;

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan  Akta Jual Beli No. 92/2013, tanggal 30 Desember 2013, Akta Jual Beli No. 93/2013, tanggal 30 Desember 2013 dan Akta Jual Beli No. 94/2013, tanggal 30 Desember 2013  yang dibuat dihadapan NENNY ISNAENI, SH., selaku PPAT Kota Bandung Antara Tergugat I dan Tergugat II adalah BATAL demi hukum   dan tidak berkekuatan hukum dan seluruh turunannya;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah)  dan kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng dan secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 99/Kelurahan Sindangjaya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 100/Kelurahan Sindangjaya dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 102/Kelurahan Sindangjaya, yang menjadi obyek perkara aquo untuk menyerahkan/mengembalikan tanpa syarat kepada Penggugat;
  6. Bahwa apabila paling lambat 3 bulan sejak putusan ini inkracht/ Berkekuatan Hukum Tetap, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 99/Kelurahan Sindangjaya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 100/Kelurahan Sindangjaya dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 102/Kelurahan Sindangjaya tidak juga di kembalikan kepada Para Penggugat, maka Penggugat I  diberi hak  untuk mengajukan sertifikat pengganti pada Kantor Pertanahan Kota Bandung;
  7. Menghukum Para Penggugat untuk mengembalikan uang milik Tergugat I dan Tergugat II yang telah diterimanya sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) secara tunai;
  8. Menghukum Para Turut  Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Jika Majelis Hakim  berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak